Senin, 13 Mei 2013

KRONOLOGI PENANGKAPAN dan PENAHANAN

Saat melakukan Olah TKP, Polisi Resort Aimas, Brimob dan Satuan TNI (Tim Gabungan) juga melakukan penangkapan terhadap Masyarakat sipil (yang diduga anggota OPM) mereka yang ditangkap pada saat Olah TKP pada jam 18.00 WIT, antara lain adalah :

1. BPK. YORDAN. MAGABLO
Umur :
Jenis Kelamin : Laki-laki
TTL : Makbon, 16 November 1971
Alamat : Km. 12 Kota Sorong dan Batu Lubang Distrik Makbon Kab. Sorong
Pekerjaan : Petani
Agama : Kristen Protestan
Suku : Moi
Tempat Penangkapan : Lokasi Penembakan Jl. Silas RT 03/RW 02 Kelurahan Aimas Distrik 
Aimas Kabupaten Sorong
Keterangan : Setelah Penangkapan dan penahanan , baru Pihak RESKRIM POLRES Kabupaten Sorong Mengeluarkan Surat Perintah Penahanan (Nomor :SP.Kap/21/V/2013/Reskrim) terhadap :Saudara Yordan Magablo

2. BPK. HENGKI. MANGAMIS
Umur :
Jenis Kelamin : Laki-laki
TTL : Sangger, 21 Juli 1974
Alamat :Jl. Klalin Km. 20 Belakang Kantor Distrik Aimas Kab. Sorong
Pekerjaan :Petani
Agama : K. Protestan
Suku : Sangger Talaud
Tempat Penangkapan : Lokasi Penembakan Jl. Silas RT 03/RW 02 Kelurahan Aimas Distrik 
Aimas Kabupaten Sorong
Keterangan : Setelah Penangkapan dan penahanan terhadap saudara Yordan Magablo di Polres AIMAS Kabupaten Sorong, baru Pihak RESKRIM POLRES Kabupaten Sorong Mengeluarkan Surat Perintah Penahanan (Nomor :SP.Kap/22/V/2013/Reskrim) terhadap : Hengki Mangamis

3. BPK. OBAJA. KAMESRAR
Umur :
TTL : Teminabuan, 26 Oktober 1956
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Kampung Makbusun Distrik Mayamuk SP III Kabupaten Sorong
Pekerjaan : Petani
Agama :K. Protestan
Suku : Tehit Teminabuan Sorong Selatan
Tempat Penangkapan : Lokasi Penembakan Jl. Silas RT 03/RW 02 Kelurahan Aimas Distrik 
Aimas Kabupaten Sorong
Keterangan : Setelah Penangkapan dan penahanan terhadap saudara Yordan Magablo di Polres AIMAS Kabupaten Sorong, baru Pihak RESKRIM POLRES Kabupaten Sorong Mengeluarkan Surat Perintah Penahanan (Nomor :SP.Han/24/V/2013/Reskrim) terhadap : Obaja Kamesrar

4. BPK. OBETH. KAMESRAR
Umur :
TTL : Teminabuan, 15 Oktober 1948
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat :Kampung Makbusun Distrik Mayamuk SP III Kab. Sorong
Pekerjaan : Petani
Agama : K. Protestan
Suku : Tehit Teminabuan Sorong Selatan
Tempat Penangkapan : Lokasi Penembakan Jl. Silas RT 03/RW 02 Kelurahan Aimas Distrik 
Aimas Kabupaten Sorong
Keterangan : Setelah Penangkapan dan penahanan terhadap saudara Yordan Magablo di Polres AIMAS Kabupaten Sorong, baru Pihak RESKRIM POLRES Kabupaten Sorong Mengeluarkan Surat Perintah Penahanan (Nomor :SP.Kap/23/V/2013/Reskrim) terhadap : Bapak Obeth Kamesrar

5. BPK. KLEMENS. KUDIMDO
Umur :
TTL : Merauke, 26 November 1942
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Km. 10 Masuk Kota Sorong
Pekerjaan : Petani
Suku : Merauke,
Tempat Penangkapan : Lokasi Penembakan Jl. Silas RT 03/RW 02 Kelurahan Aimas Distrik 
Aimas Kabupaten Sorong
Keterangan : Setelah Penangkapan dan penahanan terhadap saudara Yordan Magablo di Polres AIMAS Kabupaten Sorong, baru Pihak RESKRIM POLRES Kabupaten Sorong Mengeluarkan Surat Perintah Penahanan (Nomor :SP.Han/21/V/2013/Reskrim) terhadap : Bapak Klemens Kudimdo

6. Antonius Saruf
Umur :
TTL : Merauke, 10 Oktober 1951
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat :Km. 10 Masuk Kota Sorong
Pekerjaan : Tani
Agama : Katholik
Suku : Merauke
Tempat Penangkapan : Lokasi Penembakan Jl. Silas RT 03/RW 02 Kelurahan Aimas Distrik 
Aimas Kabupaten Sorong
Keterangan : Setelah Penangkapan dan penahanan terhadap saudara Yordan Magablo di Polres AIMAS Kabupaten Sorong, baru Pihak RESKRIM POLRES Kabupaten Sorong Mengeluarkan Surat Perintah Penahanan (Nomor :SP.Han/24/V/2013/Reskrim) terhadap :Saudara Antonius Saruf

7. IBU.NINGSI (Istri dari Bapak Yordan Magablo (lihat No. 1 diatas))
Umur :
Jenis Kelamin : Perempuan
Alamat :Km. 12 Kota Sorong
Pekerjaan : rumah tangga
Agama :
Suku : Jawa
Tempat Penangkapan : Lokasi Penembakan Jl. Silas RT 03/RW 02 Kelurahan Aimas Distrik 
Aimas Kabupaten Sorong
Keterangan : Kemudian dibebaskan

Bentuk Ancaman saat di tangkap di lokasi kejadian :
Mereka yang ditangkap mengalami pemukulan, intimidasi serta meminta kepada mereka untuk segera meminta pimpinan mereka untuk serahkan diri baru mereka bisa di bebaskan.

Sebelum penangkapan, bapak Isak Kalaibin bersama keluarga, sudah mengasingkan diri ke KM. 18. Sehingga polisi tidak berhasil menangkapnya.

Dasar Penahanan menurut surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Polres Kab. Sorong
1. Pasal 7 ayat (1) huruf d, pasal 20, pasal 21, pasal 22, pasal 24 ayat (1) , dan pasal 29 KUHP
2. UU RI No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Laporan Polisi Nomor : LP/61/V/2013 SPK II tanggal 02 Mei 2013
Untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka (yang telah disebutkan diatas / 6 orang) Dan membawa ke Kantor Polisi di Aimas karena di duga keras telah melakukan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Negara (Makar), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, Pasal 110, Pasal 160, Pasal 164 KUHP yang terjadi di Jl. Klalin Distrik Aimas Kabupaten Sorong
Menempatkan tersangka di Rumah Tahanan Negara Sorong Polres Sorong untuk selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 05 Mei 2013 s/d 24 Mei 2013
Surat Perintah Penahanan dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Resor Sorong (selaku penyidik) dikeluarkan di Sorong, tanggal 05 Mei 2013
E. Zulpan , Sik.M.Si 
(Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 72070702)

Tidak ada komentar:

RINDU SAHABATKU

Seorang sahabat, yang ku nantikan kehadirannya dalam kehidupanku pada tgl 25/06/2020  pukul 15: 30 itu, terasa hatiku berdebar bahagia, da...