Kehadiran UU RI No 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi
papua memiliki latar belakang sejarah yang panjang. Undang-undang otonomi
khusus merupakan alat tawar menawar antara pemerintah RI dan rakyat papua, Karena
ada tuntutan pengakuan kemerdekaan rakyat bangsa papua barat yang pernah di
aneksasi oleh RI melalui Trikora 19 Oktober 1961,1mei 1963 dan melaui rekayasa
penentuan pendapat rakyat (PEPERA 1969) yang di nilai banyak pihak cacat hukum
dan moral.pengakuan ini tersurat dan tersirat dengan jelas di dalam konsiderans
UU No 21 tahun 2001 itu sendiri. Dari 25 bab dan 79 pasal,UU No 21 tahun 2001
hanya mengan dung pesan perlindungan (Protection) komitmen keberpihakan,
(affirmativeaction) dan amanat pemberdayaaan (Empowering)orang asli papua di
berbagai sektor kehidupan dan pembangunan.
Untuk penjelasan dalam berbagai pasal dalam Undang-undang No
21/2001pemerintah republik Indonesia wajib membuat peraturandari UU Otsus Itu
sendiri, walaupun demikian, dalam realitas imlementasinya yang sebah berjalan
12 tahun, hanya 1 PP yang di buat Oleh Pemerintah RI. Yaitu Peraturan
pemerintah No 45 tahun 2004 tentang majelis
rakat papua. PP No 45.Tahun 2004
tentang MRP ini merupakan upaya pemerintah menghindari asas lex SpecialisDeragotee legi generalis (
asas peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan
peraturan perundang-undangan yang bersifat umum) dan asas Lex posteriori derogate lege priori ( asas peraturan
perundang-undanga yang yang terbaru mengesampingkan peraturan perundan-undangan
yang sebelumnya) untuk melaksanakan UU No 45 tahun 1999 tentang pembentukan
provinsi irian jaya tengah, provinsi Irian Jaya Barat, kabupaten paniai,,
Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan kota sorong. Terutama pembentukan
Provinsi Boneka papua Barat melalui Inpres No.1 tahun 2003.
Banyak persasus dan perdasi yang belum di buat oleh pemerintah provinsi
papua karena PP sebagai acuan pembuatan perdasus dan perdasi tidak di buat oleh
pemerintah RI. Peraturan daerah Khusus ( Perdasus) adalah peraturan daerah
provinsi papua dalam rangka pelaksanaan pasal tertentu dalam undang-undang
otsus. Peraturan daerah khusus merupakan aturan yang hanya berlaku di Provinsi
yang memiliki status kekhususan maupun keistimewaan, termasuk provinsi papua.
Dengan demikian sesuai amanat UU Otsus, Provinsi papua harus memiliki
beberapa perdasus. Perdsusu yang harus
di buat dan berlaku di Provinsi papua antara lain perdasus tentang MRP, sesuai
dengan amanat pasal 19-25 UU Otsus.perdasus tentang bendera dan lagu daerah
sesuai dengan amanat pasal 2 UU Otsus.perdasus tentang partai politik lokal
sesuai dengan amanat pasal 28 ayat 1dan 2 UU Otsus.perdasusu tentang komisi
hukum Had Hoc sesuai dengan amanat pasal 23 UU Otsus.pengadilan Hak Asasi Manusia
( pengadilan HAM) sesuai dengan amanat pasal 45 ayat 2 UU Otsus. Perdasus
tentang komisi kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sesuai dengan amanat pasal 46
UU Otsus. Tugas komisi kebenaran dan rekonsiliasi sebagaimana di maksud pada
pasal 46 ayat (1) adalah
a.
Melakukan
klarifikasi sejarah papua untuk memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa dalam
negara kesatuan republik indonesia,
b.
Merumuskan
dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi.KKR di papua belum atau
tidak pernah di buat yang tampaknya di buat oleh di batalkanya UU 27 Tahun 2004
tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi oleh Mahkama Konstitusi pada bulan
Desember 2006. Tidak adanya KKR Nasional menjadi jastifikasi, untuk tidak
membentuk KKR di papua dan di Aceh, walaupun telah di sebutkan dalam UU otonomi
Khusus untuk kedua wilayah tersebut. Pembatalan UU No 27 Tahun 2004 tentang
komisi kebenaran dan rekonsiliasi adalah upaya pemerintah RI menghadir tuntutan
pertanggung jawaban atas pelanggaran HAM yang di lakukan terhadap rakyat Aceh
maupun terhadap Rakyat Bangsa Papua Barat sejak 1 mei 1961 hingga 2000 (asas
retroaktif) maupun yang akan terjadi termasuk upaya negara untuk menghindari
pasal 46 ayat 1 huruf a yang merekomendasikanpelurusan sejarah papua....
Pustaka: yoman socratez sofyan:undang-undang
Otsus papua Telah Gagal, hal 134-136.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar