Jumat, 15 Maret 2013

Kegagalan undang-undang otsus papua

Kehadiran UU RI No 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi papua memiliki latar belakang sejarah yang panjang. Undang-undang otonomi khusus merupakan alat tawar menawar antara pemerintah RI dan rakyat papua, Karena ada tuntutan pengakuan kemerdekaan rakyat bangsa papua barat yang pernah di aneksasi oleh RI melalui Trikora 19 Oktober 1961,1mei 1963 dan melaui rekayasa penentuan pendapat rakyat (PEPERA 1969) yang di nilai banyak pihak cacat hukum dan moral.pengakuan ini tersurat dan tersirat dengan jelas di dalam konsiderans UU No 21 tahun 2001 itu sendiri. Dari 25 bab dan 79 pasal,UU No 21 tahun 2001 hanya mengan dung pesan perlindungan (Protection) komitmen keberpihakan, (affirmativeaction) dan amanat pemberdayaaan (Empowering)orang asli papua di berbagai sektor kehidupan dan pembangunan.
Untuk penjelasan dalam berbagai pasal dalam Undang-undang No 21/2001pemerintah republik Indonesia wajib membuat peraturandari UU Otsus Itu sendiri, walaupun demikian, dalam realitas imlementasinya yang sebah berjalan 12 tahun, hanya 1 PP yang di buat Oleh Pemerintah RI. Yaitu Peraturan pemerintah No 45 tahun 2004 tentang majelis  rakat papua. PP No 45.Tahun 2004  tentang MRP ini merupakan upaya pemerintah menghindari asas lex SpecialisDeragotee legi generalis ( asas peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum) dan asas Lex posteriori derogate lege priori ( asas peraturan perundang-undanga yang yang terbaru mengesampingkan peraturan perundan-undangan yang sebelumnya) untuk melaksanakan UU No 45 tahun 1999 tentang pembentukan provinsi irian jaya tengah, provinsi Irian Jaya Barat, kabupaten paniai,, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan kota sorong. Terutama pembentukan Provinsi Boneka papua Barat melalui Inpres No.1 tahun 2003.
Banyak persasus dan perdasi yang belum di buat oleh pemerintah provinsi papua karena PP sebagai acuan pembuatan perdasus dan perdasi tidak di buat oleh pemerintah RI. Peraturan daerah Khusus ( Perdasus) adalah peraturan daerah provinsi papua dalam rangka pelaksanaan pasal tertentu dalam undang-undang otsus. Peraturan daerah khusus merupakan aturan yang hanya berlaku di Provinsi yang memiliki status kekhususan maupun keistimewaan, termasuk provinsi papua.
Dengan demikian sesuai amanat UU Otsus, Provinsi papua harus memiliki beberapa  perdasus. Perdsusu yang harus di buat dan berlaku di Provinsi papua antara lain perdasus tentang MRP, sesuai dengan amanat pasal 19-25 UU Otsus.perdasus tentang bendera dan lagu daerah sesuai dengan amanat pasal 2 UU Otsus.perdasus tentang partai politik lokal sesuai dengan amanat pasal 28 ayat 1dan 2 UU Otsus.perdasusu tentang komisi hukum Had Hoc sesuai dengan amanat pasal 23 UU Otsus.pengadilan Hak Asasi Manusia ( pengadilan HAM) sesuai dengan amanat pasal 45 ayat 2 UU Otsus. Perdasus tentang komisi kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sesuai dengan amanat pasal 46 UU Otsus. Tugas komisi kebenaran dan rekonsiliasi sebagaimana di maksud pada pasal 46 ayat (1) adalah
a.      Melakukan klarifikasi sejarah papua untuk memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan republik indonesia,
b.      Merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi.KKR di papua belum atau tidak pernah di buat yang tampaknya di buat oleh di batalkanya UU 27 Tahun 2004 tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi oleh Mahkama Konstitusi pada bulan Desember 2006. Tidak adanya KKR Nasional menjadi jastifikasi, untuk tidak membentuk KKR di papua dan di Aceh, walaupun telah di sebutkan dalam UU otonomi Khusus untuk kedua wilayah tersebut. Pembatalan UU No 27 Tahun 2004 tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi adalah upaya pemerintah RI menghadir tuntutan pertanggung jawaban atas pelanggaran HAM yang di lakukan terhadap rakyat Aceh maupun terhadap Rakyat Bangsa Papua Barat sejak 1 mei 1961 hingga 2000 (asas retroaktif) maupun yang akan terjadi termasuk upaya negara untuk menghindari pasal 46 ayat 1 huruf a yang merekomendasikanpelurusan sejarah papua....

Pustaka: yoman socratez sofyan:undang-undang Otsus papua Telah Gagal, hal 134-136.

Tidak ada komentar:

RINDU SAHABATKU

Seorang sahabat, yang ku nantikan kehadirannya dalam kehidupanku pada tgl 25/06/2020  pukul 15: 30 itu, terasa hatiku berdebar bahagia, da...