Sabtu, 14 Juli 2018

Pemerintah Harus Konsisten Terhadap Janji Dialog Papua


Rakyat Papua menginginkan Presiden Jokowi segera mendorong rencana Dialog antara rakyat Papua dan pemerintah Indonesia. Kilion Wenda, pemerhati sosial dan anggota Departemen Hukum dan HAM Persekutuan Gereja- Gereja Baptis Papua menyorotinya dalam Bergelora.com. (Redaksi)

 

Oleh: Kilion Wenda

Telah dimuat. bergolora.com, Pada Tanggal 4 Juli 2018.

 

TANAH Papua tanah yang kaya, surga kecil jatuh ke bumi. Seluas tanah sebanyak madu, adalah harta harapan. Tanah Papua tanah leluhur, di sana aku lahir. Bersama angin bersama daun, aku di besarkan. Hitam kulit keriting rambut, aku Papua. Hitam kulit keriting rambut, aku Papua. Biar nanti langit terbelah, aku Papua. Lirik lagu karya Frangky Sahilatua. Belakangan menjadi populer terus dinyanyikan oleh salah satu penyanyi dan aktor film nasional Ehud Edward Kondologit disapa akrab Edo Kondologit.

Mendengar dan membaca lirik lagu ini sangat menggugah hati, memperlihatkan gambaran keindahan yang dijuluki sebagai pulau surga (Island of Paradise). Keindahan alam yang luar biasa menjadi tempat yang unik. Tanah yang kaya ini dari nenek moyang turun temurun telah di tempatkan bagi Orang Asli Papua (OAP). Sebagaimana daerah-daerah lain di atas bumi ini mereka di tempatkan sesuai dengan gaya budaya bahasa, ras dan warna kulit masing-masing.

Tanah Papua yang kaya ibarat surga kecil yang jatuh ke bumi menunjukan sumber daya alam dan kehidupan bagi penduduk Asli Papua berkulit hitam dan rambut keriting, hidup dan menetap di negeri yang kaya ini. Tanah Papua terbagi dalam tujuh wilayah adat yaitu. HaAnim, Tabi/Mamta, Laapago, Meepago, Saireri, Domberai dan Bomberai. Mereka ditempatkan sesuai dengan, sub-sub suku berdasarkan marga, hampir 270-an bahasa dan ekspresi kebudayaan dengan kekayaannya masing-masing.

Papua mulai memasuki babak baru antara surga dan naraka, ketika berintegrasi bersama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tahun 1969 melalui sebuah referendum yang disebut Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA). Dalil pemerataan pembangunan dalam rencana pembangunan lima tahun (REPELITA) pada masa orde baru, pemerintah melancarkan transmigrasi secara terencana, terstruktur dan masif di seluruh Tanah Papua. Semua kekayaan nan indah itu, mulai beralih fungsi ke tangan koloni baru.

Orang Asli Papua (OAP) sebagai pemilik tanah dan negeri ini hanya menonton tanpa berbuat apa-apa. Mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) Papua tanpa kompromi dengan hadirnya perusahaan-perusahaan raksasa seperti PT Freeport Indonesia di Timika, Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) di Merauke, Kilang minyak LNG tangguh di Teluk Bintuni, Kilang minyak Pertamina RU VII Kasim di Kota Sorong, perkebunan kelapa sawit, ilegal loging, dan ilegal fishing di seluruh tanah dan perairan laut di Papua.

Orang Asli Papua menuntut hak-hak atas sumber dayanya. Pemerintah Indonsia mencurigai separatis, makar, gerakan pengacau keamanan (GPK), gerakan pengacau liar (GPL), kelompok kriminal bersenjata (KKB), organisasi Papua merdeka (OPM) menyebabkan banyak orang yang menjadi korban atas harta dan nyawa di atas tanah dan negeri mereka sendiri. Hak asasi manusia seakan tidak berlaku bagi OAP.

Pemerintah Indonesia berupaya, dengan berbagai Undang-Undang, Keputusan, Peraturan untuk, membangun tanah Papua. Belakangan juga dikeluarkan beberapa Daerah Otonomi Baru (DOB). Sayangnya nasib OAP semakin tertinggal di segala bidang. Pelanggaran HAM terus terjadi, banyak yang tangkap dibunuh, dihilangkan, dipenjarahkan demi pembangunan nasional. Masalah-masalah ini sangat sulit untuk terurai ibarat sebuah benang yang sudah terlingkar, tidak tahu dari mana memulainya.

Otsus Sebagai Jawaban?

Untuk menjawab semua masalah-masalah di tanah Papua, pemerintah Indonesia memberikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Undang-Undang ini telah mendapat sambutan positif dari sebagian elit Papua dan komunitas Internasional, bahwa pemberlakukan Undang-Undang Otsus ini sebagai jawaban, dan Papua tetap bagian dari Indonesia. Dinilai bahwa Undang-Undang ini sebagai jalan tengah untuk mendamaikan demi masa depan OAP di dalam Indonesia yang lebih baik dari sebelumnya. Otsus sebagai jaminan akan perbaikan dan peningkatan kesejahtraan bagi OAP.

Walaupun Undang-Undang Otsus ini sebagai jawaban atas semua masalah. Namun ada kejanggalan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dengan sengaja. Beberapa pasal-pasal krusial terus dipaksakan, seolah untuk mempercepat marginalisasi bagi OAP. Undang-Undang otsus pasal pasal 3 dan 4 tentang pembentukan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) atas usul pemerintah Provinsi Papua, namun terus dipaksakan dengan dikeluarkannya keputusan presiden (KEPRES) No 1 tahun 2001 tentang pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat kini Papua Barat. Padahal beberapa kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat Papua.

Setelah penderitaan panjang sejak Papua berintegrasi dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tahun 1969 sampai 2001, Undang-Undang Otsus ini diberlakukan sebagai jawaban atas perlindungan, keberpihakan dan pemberdayaan bagi OAP di berbagai sektor kehidupan dan pembangunan.

Dengan Undang-Undang Otsus dan Pemekaran DOB, akan ada banyak uang yang beredar sehingga membuat kreatifitas dan kemandirian Orang Asli Papua yang sudah ada sejak kita dilahirkan hidupnya mulai menjadi ketergantungan. Lahan mata pencaharian hilang. Pola hidup manusia yang berbudaya menjadi manusia modern mengakibatkan hilangnya bahasa local dan kebudayaan lokal. Arus transmigrasi dan urbanisasi akan tidak terkontrol mengakibatkan yang lemah tetap tidak berdaya.

Jalan Dialog Menemukan Solusi

Sekalipun Otsus dan DOB sebagai Jawaban. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), melalui penelitiannya oleh Alm. Dr. Muridan S Widjojo dkk menerbitkan sebuah buku “Papua Road Map: Negotiating the Past, Improving the Present and Securing the Future” telah menemukan empat akar masalah utama: Pertama, Sejarah intergasi Papua dalam Indonesia dan Status politik Papua, Kedua, Operasi militer menyebabkan pelanggaran HAM di tanah Papua sejak 1965 sampai sekarang. Ketiga, Marginalisasi/tersingkirkan, karena pembangunan yang dilancarkan oleh pemerintah Indonesia tanpa melibatkan OAP. Keempat, Kegagalan pembangunan, dalam hal ini pembangunan SDM bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi rakyat bagi OAP.

Empat akar persoalan Papua menurut penelitian LIPI kalau dilihat, saling kait mengkait dari yang pertama mengakibatkan muncul masalah kedua dan ketiga hingga masalah keempat. Maka proses penyelesaian harus menyeluruh dan tidak parsial. Pemerintah Indonesia harus mengakui masalahnya dan kesalahannya terhadap proses Integrasi Papua ke dalam Indonesia. Indonesia juga harus mengakui atas pelanggaran HAM di tanah Papua, dan perlu ada upaya rekonsiliasi dengan OAP berkaitan dengan kekerasan dan pelanggaran HAM. Menangkap dan mengadili pada pelaku kejahatan. Juga harus mangakui bahwa kegagalan pembangunan dan kesejahteraan bagi OAP.

Hal yang perlu dilakukan antara pemerintah Indonesia dan OAP adalah melalui jalan Dialog. Menyepakati isu-isu yang mau didialogkan, mekanismenya, pesertanya dan tentukan siapa yang memfasilitasi. Sehingga dalam proses penyelesaikannya secara damai bermartabat, dan menyeluruh tanpa kekerasan. Dalam proses dialog juga tidak saling meenyalahkan antara pemerintah Indonesia dan OAP, tidak saling menguntungkan antara satu pihak dengan pihak yang lain.

Komitmen pemerintah untuk berdialog dengan masyarakat Papua, telah terungkap dalam rapat kabinet Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono (SBY), di Kantor Presiden 9 Oktober 2011 lalu. Presiden SBY mangatakan “Dialog antara pemerintah pusat dan saudara kita di Papua itu terbuka, kita mesti berdialog, dialog terbuka untuk mencari solusi dan opsi mencari langka yang paling baik selesaikan masalah Papua”

Hal yang serupa juga diungkapkan ketika tiga pimpinan gereja-gereja di Papua. Pdt. Jemima J Krey, (ketua sinode GKI tanah Papua), Pdt, Dr. Benny Giay (Ketua Sinode Kingmi Papua) dan Dr, Socratez Sofyan Yoman ( Presiden Persekutuan Gereja-Gereja Baptis Papua) pada tanggal 16 Desember 2011 di Cikeas Jakarta.

Dalam pertemuan itu tiga pemimpin gereja menyampaikan sejumlah persoalan yang terjadi di tanah Papua dan menawarkan solusi dialog yang difalisitasi oleh pihak ketiga yang netral. Sebagai tanggapan waktu itu menurut Presiden SBY, pendekatan keamanan sudah lewat, harus di mulai dengan pendekatan dialog.

Selanjutnya sejumlah tokoh gereja dari Papua pada tanggal 1 Februari 2012 bertemu Presiden SBY di Wisma Negara Jakarta telah disepakati upaya untuk mendorong dialog yang intenaif dengan berbagai unsur di Papua. Para tokoh-tokoh gereja antara lain Pdt. Lipius Biniluk, Yan Pieth Wambrauw, Isai Dom, Ronaldly Rionaldo Waromi, Theopilus Maupa, Daniel Sukan, Wilem Yance Maury, Dorman Wandikbo, Pastor Neles Tebay, Obetnego Maurim, Yulianus Warabay, Mathias Sarwa, Maurits Rumbekwan. Dalam pertemuan tersebut Presiden menunjuk Wakil Presiden waktu itu Budiono untuk memajukan dialog dengan sejumlah unsur di Papua.

Dalam pertemuan para pimpinan agama yang pertama maupun kedua dengan dengan para tokoh agama Papua ini memperlihatkan komitmen dan konsistensi atas penyelesaian masalah sudah terlihat. Kata dialog yang sebelumnya tabu, mulai bicarakan oleh semua elemen pemerintah di tingkat pusat maupun daerah, lembaga- lembaga LSM, dan masyarakat internasional. Sayangnya penunjukan terhadap Wakil Presiden Boediono dialog tidak dapat terlaksana.

Di erah kepemimpinan Presiden RI Ir. Joko Widodo (Jokowi), mulai dipertegas lagi, ketika menghadiri acara natal nasional di lapangan Mandala Jayapura 27 Desember 2014. Jokowi mengatakan ingin berdialog dengan masyarakat Papua dan membangun provinsi ini, “Yang masih di dalam hutan, yang masih di atas gunung-gunung, marilah kita bersama sama membangun Papua sebagai tanah damai. Marilah kita saling pelihara rasa saling percaya di antara kita sehingga kita bisa berbicara dalam suasan yang damai dan sejuk,” kata Jokowi.

Konsisten Pada Komitmen

Komitmen Pemerintah untuk dialog mulai ada titik terangnya ketika pada tanggal 15 Agustus 2017 sejumlah tokoh dari Papua menghadiri undangan Presiden Jokowi di istana merdeka Jakarta. Dalam pertemuan itu Jokowi telah menunjuk. Pater Neles Tebay, akan di bantu oleh Teten Masduki, dan Wiranto untuk mengurus dialog persektor. Artinya bahwa dialog sektoral ini akan dilaksanakan di bawah kontrol Presiden Jokowi sendiri.

Dengan Penunjukan Pater Neles Tebay (Koordinator Jaringan Damai Papua) dan di bantu oleh Menkopolhukam dan kepala kantor staf presiden (KSP), ini menunjukan konsistensi Pemerintah atas sejumlah persoalan harus diselesaikan. Diantaranya sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, lingkungan hidup, kebudayaan, penyelenggaraan pemerintahan, hukum dan HAM, keamanan, sejarah status politik Papua. Untuk menunjukan kominten dan konsistensinya ini Dialog Sektoral sudah harus dimulai.

Komitmen itu mudah diucapkan, namun lebih sukar untuk melaksanakan dengan penuh pertanggungjawaban. Komitmen itu sering dikaitkan dengan tujuan. Sehingga konsistensi pemerintahan pemerintah perlu dipertanyakan kapan dialog sektoral dimulai. Sebab sejak penunjukan tiga orang untuk mengurus dialog sektoral sejak 15 Agustus 2017 lalu sampai sekarang, sisa satu bulan ke depan akan menjadi satu tahun belum ada tanda-tanda niat baik dari pemerintah.

Pemerintahan presiden era Susilo Bambang Yudoyono sampai Presiden Joko Widodo, telah menunjukan komitmen untuk menyelesaikan persoalan Papua. Namun konsistensi untuk mengawal janji yang diucapkannya seolah semacam gula-gula manis habis di mulut. Sangat diharapkan kepemimpinan Presiden Jokowi pada periode yang pertama hanya dalam hitungan sisa waktu beberapa bulan kedepan dialog sektoral sudah harus di mulai, sebelum mengakhiri masa jabatannya. ‘Semoga’.

Tidak ada komentar:

RINDU SAHABATKU

Seorang sahabat, yang ku nantikan kehadirannya dalam kehidupanku pada tgl 25/06/2020  pukul 15: 30 itu, terasa hatiku berdebar bahagia, da...