Jumat, 11 Mei 2012

HAK UNTUK MENENTUKAN NASIP SENDIRIBAGI RAKYAT DAN SATUAN-SATUAN NYA YANG BELUM MERDEKASecara tegas oleh majelis umum PBB didalam resolusi tentang penentuan nasi sendiri Tgl12 desember 1958dan dalam deklarasi tentang pemberia kemerdekaan kepada Negeri2 yang belum merdeka dan Rakyat2 jajahan.Pada tanggal 14 desember 1960 hak tersebut telah diuraikan secara rinci di bawah judul"prinsip persamaan hak dan penentuan nasip sendiri rakyat"Pada tanggal 16 desenber 1966secara bulat disetujui oleh Covenant on economic social and cultural right dan covenant civilon politicalright.Kedua untuk ditanda tangani tanggal 15 desember1967dalam kedua covenent tersebutdiakui hak2 Rakyat untuk menentukan nasip sendiri.Penentuan nasip sendiri tidak perluhanya menyangkut atau secara eksekutif merupakan hak untuk memilih status negara otonom tetapi juga pilihan untuk berintegrasi dengan negara induk.Contoh: olehrakyat IRIAN BARAT yang sekarang dikenal dengan nama PAPUA BARAT dan TIMOR-TIMUR yang sekarang sudah berdiri sendiri atau sudah M E R D E K A (1999)• Kepulauan cocos-keelingyang beintegrasi dengan AUSTRALIA

Tidak ada komentar:

RINDU SAHABATKU

Seorang sahabat, yang ku nantikan kehadirannya dalam kehidupanku pada tgl 25/06/2020  pukul 15: 30 itu, terasa hatiku berdebar bahagia, da...