Sabtu, 03 Agustus 2013

7 TERSANGKA "MAKAR" AIMAS KE PN.SORONG, IMPUNITAS TETAP

Hari Rabu, 31/7 lalu 7 [tujuh] orang Tersangka "Makar" Aimas 30/4 telah dilimpahkan bersama berkas perkaranya dari Kejaksaan Negeri [Kejari] Sorong ke Pengadilan Negeri [PN] Sorong. Mereka adalah Klemens Kodimko [71], Obeth Kamesrar [68], Antonius Saruf [62], Obaja Kamesrar [52], yordan Magablo [42], Hengky Mangamis [39] dan Isak Klabin [52]. Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum [LP3BH] Manokwari Yan Cristian Warinussy menyatakan bahwa pelimpahan berkas Isak Kalabin, dkk ke PN.Sorong ini kembali memenuhi daftar panjang terjadinya "Peradilan Sesat" terhadap rakyat sipil di Tanah Papua dan memperpanjang daftar terjadinya impunitas dari para pelaku kejahatan kemanusiaan dari aparat TNI dan POLRI yang terus ada di Bumi Cenderawasih ini. Rakyat Sipil di Tanah Papua senantiasa terus ditindak secara hukum dan politik dnegan pendekatan keamanan yang terus menggunakan anasir kekuatan senjata dan kekerasan fisik oleh aparat TNI dan POLRI terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul yang dijamin oleh hukum nasional dan internasional. Hal ini semakin mengemuka dengan adanya hasil pengamatan akhir [concluding observation] dari Komite HAM Perserikatan Bangsa Bangsa [PBB] pada tanggal 25 Juli 2013 yang lalu pada sesi ke-108 darei Komite tersebut di Jenewa-Swiss. Komite ini telah melakukan pengamatan terhadap kepatuhan Pemerintah Indonesia terhadap ketentuan-ketentuan dari Kovenan Internasional, baik dari segi kebijakan atau aturan maupun secara praktek Impunitas terus saja terjadi, dimana pelaku pelanggaran HAM Berat dari kalangan anggota TNI dan POLRI di Tanah papua tidak pernah tersentuh hukum. Hal itu terjadi dalam kasus penghilangan paksa terhadap aktivis pro demokrasi pada tahun 1997-1998, kasus Munir, kasus Wasior Berdarah 2001-2002, kasus Manokwari berdarah [kematian John Wamafma] tahun 1999, kasus Biak Berdarah [tewasnya ratusan orang di Menara Air-Biak] tahun 1998 dan kasus tewasnya 2 [dua] orang warga sipil di Aimas-Sorong 30 April 2013. Juga dalam kasus penyerangan aparat TNI dan POLRI terhadap warga sipil di Lapangan Zakeus-Padang Bulan-Jayapura 19 Oktober 2011 pasca KRP III. Para pelaku kekerasan dan pelaku kejahatan kemanusiaan seperti Kapolres dan Wakapolres Sorong Kota, mantan Kapolres Manokwari AKBP Bambang dan mantan Wakapolres Tavip Yulianto yang nyata-nyata ada bukti keterlibatannya dalam kasus pelanggaran HAM di Aimas 30 April 2013 dan Wasior 2001, namun mereka tidak pernah diajukan ke Pengadilan HAM untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan kejinya terhadap kemanusiaan di dunia. Sementara itu, rakyat sipil seperti Isak Kalabin, dkk yang tidak jelas keterlibatannya dalam kasus huku, justru dengan mudah ditangkap, dianiaya dan disksa dan didera dengan tuntutan hukum sebagai pelaku tindak pidana " Makar" berdasarkan pasal 106, 108, 110 KUH Pidana dan kini diajukan ke Pengadilan untuk mulai diadili pada 19 Agustus 2013 mendatang.

Tidak ada komentar:

RINDU SAHABATKU

Seorang sahabat, yang ku nantikan kehadirannya dalam kehidupanku pada tgl 25/06/2020  pukul 15: 30 itu, terasa hatiku berdebar bahagia, da...