Jayapura, Selasa 16 April 2013
Pada
hari ini Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penegakan Hukum dan HAM di Tanah Papua bekerjasama
dengan sejumlah LSM HAM di Jakarta dan Internasional secara resmi meluncurkan
sebuah situs internet yakni: www.papuansbehindbars.org, atau dalam bahasa Indonesia berarti ‘Orang Papua Dibalik Jeruji’, yang diperuntukan bagi advokasi
hak-hak para tahanan politik yang mendekam di berbagai penjara di Papua. Berdasarkan
data yang dihimpun oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penegakan Hukum dan HAM
di Tanah Papua, hingga akhir Maret 2013 terdapat 40 orang tahanan politik yang
ditahan di dalam berbagai penjara di Papua.
Website
ini merupakan media untuk menyampaikan keberadaan tapol, sejarah tapol-napol
Papua, mereka yang disiksa, ditolak akses terhadap pendampingan hukum, dipaksa
untuk mengaku, dan segala macam bentuk pelanggaran HAM lainnya. Keberadaan
para tahanan politik ini tidaklah mesti diingkari seperti pernyataan
Menkopolkam Indonesia, Djoko Suyanto bahwa yang ada dalam tahanan di Papua
hanyalah para pelaku tindak pidana yang menjalani pembinaan. Hal lain yang akan dimuat dalam website ini adalah update
situasi di dalam penjara.
Penting
untuk mengupayakan dihormatinya hak asasi para tahanan yang ditahan di berbagai
tahanan polisi saat mereka menjalani penahanan, pemeriksaan atas dugaan
pelanggaran makar, maupun mereka yang menjalani masa tahanan sebagai akibat
dari putusan proses pengadilan kasus makar. Hal ini tak lain karena berbagai
kisah pelanggaran HAM seperti penyiksaan, dan lain sebagainya, yang terjadi
mulai dari masa penangkapan, pemeriksaan, hingga ketika mereka menjalani masa
tahanan sebagai akibat putusan pengadilan atas kasus mereka.
Terlepas
dari fakta bahwa pemerintah Indonesia sudah mengesahkan Kovenan Internasional
Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International
Covenant On Civil and Political Rights)melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2005, termasuk pula pengesahan Konvensi
Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak
Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention
Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment of Punishment) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, yang
terjadi adalah seluruh kasus makar yang diproses lewat lembaga pengadilan
Negara di Papua, sejak disahkannya
kedua Kovenan tersebut di atas, tetap menggunakan KUHP Nomor 107 dan Undang-Undang
Darurat Nomor 5 Tahun 1951 yang jelas bernuansa pidana. Status para tersangka
maupun mereka yang menjalani masa hukuman di penjara dalam kasus-kasus makar
tak ada bedanya dengan para narapidana lain yang melakukan tindak kriminal
lainnya seperti pencurian, pemerkosaan dan lain sebagainya. Maka tak heran
sikap brutal aparat mulai saat penangkapan, penahanan bahkan dalam menjalani
masa tahanan sebagai akibat putusan pengadilan,
mereka mengalami berbagai macam tindak pelanggaran HAM
yang sepatutnya tak boleh terjadi.
Dengan
adanya website www.papuansbehindbars.org, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penegakan Hukum dan HAM
di Tanah Papua akan bekerja sama dengan berbagai kelompok pemerhati HAM lainnya dalam memantau
keberadaan para tahanan politik yang saat ini mendekam dalam tahanan, baik
mereka yang sedang menjalanai proses pemeriksaan maupun mereka yang sedang
menjalani masa hukuman di berbagai penjara di Papua demi penegakan hak-hak
mereka yang selayaknya.
Dengan
mempertimbangkan konsekwensi logis negara Indonesia yang sudah meratifikasi
Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik melalui Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2005, serta Konvensi
Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak
Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1998, maka kami meminta pemerintah Indonesia untuk:
1.
Membebaskan semua
tahanan politik yang berada di penjara-penjara di Papua dan segera memulai
upaya dialog damai dengan rakyat Papua.
2.
Menjamin hak-hak
tapol, napol terhadap akses kesehatan, pelayanan hukum, dan lain sebagainya
3.
Terutama kepada
Menkopolkam, agar berkunjung ke Papua dan bertemu dengan para tahanan politik
yang sedang mendekam di berbagai penjara di Papua untuk mendapatkan fakta atas
kondisi para tahanan.
*******************
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk
Penegakan Hukum dan HAM di Tanah Papua :
Foker LSM, KontraS, ALDP,
ElsHAM Papua, LBH Papua, KPKC Sinode GKI, TIKI, AJI Papua, Baptis Voices,
Sinode Kingmi Papua, Sinode Baptis Papua, BUK, SKPKC FP,
Sinode GIDI, Septer Manufandu, Gustaf Kawer, Cs, Yan Christian Warinussy
Jakarta : KontraS dan Nasional
Papua Solidarity (Napas)
Internasional: Tapol, Asian Human Rights Commission, East Timor
and Indonesia Action Network, West Papua Network, Faith-based Network on West
Papua
Kordinator:
Septer Manufandu (HP: 08124876321/email: septer_manufandu@yahoo.com).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar