Jumat, 18 Mei 2012

Kebebasan beragama di Indonesia harus disikapi


JAKARTA - Lembaga independen pemantau hak asasi manusia (HAM), Human Rights Watch (HRW), mengatakan respon Indonesia dalam menjawab sorotan anggota-anggota Dewan HAM PBB seputar kebebasan berkeyakinan dan berpendapat masih normatif, tanpa menyentuh masalah di akar rumput.
Wakil Direktur HRW Asia, Elaine Pearson mengungkapkan meskipun Indonesia telah membuat langkah besar untuk mengonsolidasikan hak-hak sipil yang kuat dalam pemerintahannya, pemerintahannya masih enggan memastikan kepatuhan aparat keamanannya terhadap prinsip HAM internasional, dan menghukum mereka yang bertanggungjawab dalam kekerasan atas nama agama.


Lantaran itulah dia meminta negara-negara anggota Dewan HAM PBB untuk memberi dorongan lebih kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan konkret, pada Tinjauan Periodik Universal (UPR) di sidang empat tahunan-nya, 23 Mei nanti. "Berbagai negara harus mengajukan pertanyaan serius kepada Indonesia, mengapa selama empat tahun terakhir kekerasan dan diskriminasi minoritas agama meningkat, dan mengapa Indonesia terus mengkriminalisasi dan memenjarakan aktivis damai," kata Pearson, di Jakarta.

Konsultan HRW di Indonesia, Andreas Harsono mengatakan mekanisme UPR ini merupakan program dewan HAM PBB untuk memantau pelaksanaan perlindungan HAM di negara-negara anggota PBB. Masing-masing negara anggota yang siap akan mengungkap penilaiannya kepada negara yang disorot, Indonesia misalnya. Dari sidang ini, dewan akan menerbitkan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki kasus pelanggaran HAM yang dilaporkan.

Dalam laporan sidang terakhirnya, yakni UPR 2008, pemerintah Indonesia menjawab atas pertanyaan soal Ahmadiyah dan kekerasan atas nama agama dengan gaya lama. Bahwa, kebebasan beragama dan praktek berkeyakinan sudah dijamin dalam konstitusi Indonesia.

Tak hanya Ahmadiyah yang kerap mendapat serangan berujung bentrok dan perusakan tempat ibadah. Kondisi terakhir, Jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, Tambun, Bekasi, Kamis ini, tidak bisa beribadah perayaan Hari Kebangkitan Isa Almasih. "Jemaat dihadang sekitar 600 orang massa entah dari mana," ujar kuasa hukum HKBP Filadelfia, Judianto Simanjuntak.

Karena dilarang beribadah, kata Judianto, jemaat berdialog dengan polisi. Namun dialog selama sekitar satu jam itu tak membuahkan hasil. Judianto menyatakan jemaat hanya berdoa bersama selama tiga menit sebelum akhirnya pulang. Judianto menilai peristiwa ini serupa kejadian 6 Mei 2012. Pemerintah, menurut Judianto, meminta jemaat HKBP FIladelfia mencari lokasi lain untuk beribadah. Padahal, kata Judianto, HKBP Filadelfia telah memenangkan perkara di pengadilan.

Pada bulan Desember 2009, Bupati Bekasi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 300/675/Kesbangponlinmas/09 tertanggal 31 Desember 2009. Surat tersebut berisi tentang penghentian kegiatan pembangunan dan kegiatan ibadah di gereja HKBP Filadelfia, yang terletak di RT 01 RW 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Namun, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung nomor 42/G/2010/PTUN-BDG tanggal 2 September 2010 serta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta nomor 255/B/2010/PT.TUN.JKT, tanggal 30 Maret 2011 menyatakan surat keputusan tersebut batal. Sebagai konsekuensi atas putusan pengadilan, kata Judianto, segel gereja harus dicabut dan Bupati mengizinkan jemaat beribadah kembali.

Judianto mengatakan hari ini massa tak hanya menghadang, namun juga melempari jemaat HKBP Filadelfia dengan air. "Ada skenario sistematis pihak tertentu yang memainkan isu ini secara politis," ujar Judianto. Menurut Judianto, ada ibu-ibu dan anak-anak yang ikut menghadang jemaat.
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=246722:kebebasan-beragama-di-indonesia-harus-disikapi&catid=59:kriminal-a-hukum&Itemid=91
(dat03/wol/media/tempo)

Tidak ada komentar:

RINDU SAHABATKU

Seorang sahabat, yang ku nantikan kehadirannya dalam kehidupanku pada tgl 25/06/2020  pukul 15: 30 itu, terasa hatiku berdebar bahagia, da...