Selasa, 14 Mei 2013

STATUS QUO PROVINSI PAPUA & PAPUA BARAT DALAM NKRI

John Anari, ST, Amd. T

indonesia tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempertahankan wilayah papua barat miliknya.

Papua merupakan wilayah tak berpemerintahan sendiri (non self governing territory) sejak dibentuknya pbb pada oktober 1945. Papua didaftarkan pada dewan kepercayaan (trust territory) sebagai non self governing territory) pada desember 1945 di pbb. Oleh sebab itu, penjajah2 di wilayah pasifik seperti belanda, amerika, inggris dan perancis wajib mempersiapkan wilayah2 pasifik yang tidak bertuan (non self governing territory) untuk merdeka. Akhirnya penjajah2 ini mencetus perjanjian canberra pada tanggal 6 februari 1947 di australia untuk membentuk south pacific commission (spc) yang kini dikenal dengan nama pacific island forum (pif). Dalam pasal 2 perjanjian canberra secara jelas menyatakan bahwa batas spc di bagian barat meliputi netherlands new guinea (west papua).

namun akibat perang dingin, maka amerika membantu indonesia merebut administrasi papua dari tangan belanda secara paksa melalui perundingan2 rahasia yang tidak melibatkan orang asli papua barat.

Proses control administrasi secara paksa ini menyebabkan indonesia memberikan otsus pertama tahun 1963 kemudian dicabut lalu diganti dengan repelita (rencana pembangunan lima tahun). Setelah pelaksanaan jajak pendapat (pepera tahun 1969), repelita dicabut lalu diganti otsus melalui uu ri no. 12 tahun 1969. Uu ini tidak pernah dicabut, tetapi dimunculkan yang baru menindis uu no. 12 tahun 1969 yaitu uu otsus no. 21 tahun 2001.
Otsus ini kemudian dicabut lagi melalui uu otsus no.35 tahun 2008 dan hasilnya pun nihil kemudian diganti lagi melalui up4b (unit percepatan pembangunan papua dan papua barat). Up4b pun kini sudah siap dicabut dan diganti lagi melalui otsus plus tahun 2013.

Dari hasil di atas jelas terlihat status quo wilayah papua barat dalam nkri karena provinsi ini tidak disahkan melalui undang2 ri seperti provinsi lain di indonesia tetapi hanya disahkan menjadi provinsi 26 dan 33 melalui penpres no.1 tahun 1963 dan inpres no.1 tahun 2003.

Oleh sebab itu, pencurian, pembunuhan, genosida, manipulasi, korupsi, diskriminasi, marginalisasi, etnosida, dll.
Merupakan hal yang wajar dan bisa karena jelas papua barat bukan bagian dari nkri.

Tidak ada komentar:

RINDU SAHABATKU

Seorang sahabat, yang ku nantikan kehadirannya dalam kehidupanku pada tgl 25/06/2020  pukul 15: 30 itu, terasa hatiku berdebar bahagia, da...