Pada akhir bulan Maret 2014, setidaknya terdapat 73 tahanan politik di penjara Papua.
Dalam dua kasus terpisah, enam orang ditangkap di
Sasawa pada bulan Februari dan dua orang ditangkap di Sarmi pada bulan Desember
2013 menghadapi persidangan atas permufakataan untuk melakukan makar di bawah
Pasal 106 and dan Pasal 110 KUHP. Sementara tahanan Sasawa dituduh atas
pemilikian senjata dan sebagai anggota Tentera Nasional Papua Barat (TNPB),
Edison Werimon dan Soleman Fonataba dalam penangkapan Sarmi didakwa karena
mereka memiliki bendera 14 Bintang Melanesia Barat dan dokumen lain yang diduga
berkaitan dengan makar.
Dakwaan permufakatan untuk melakukan makar terus
dipergunakan dalam berbagai pelanggaran, termasuk aktivitas politik damai
seperti kepemilikian bendera. Penangkapan Werimon dan Fonataba, yang terjadi
hanya beberapa minggu sebelum kunjungan delegasi Melanesian Spearhead GroupI (MSG) pada bulan Januari, menunjukkan
bahwa Indonesia berusaha untuk menekan identitas Melanesia yang berkembang
antara orang pribumi Papua.
Wawancara yang dilakukan oleh pekerja HAM setempat
mengungkapkan bahwa dalam penangkapan warga sipil di Kerom dan Jayapura pada
tanggal 26 November, kepolisian Jayapura memalsukan kandungan Berita Acara
Pemeriksaan untuk kedua kasus tersebut.Pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) terus menolak
perawatan medis yang mendesak untuk Stephanus Banal, yang menderita cedera
serius setelah ditembak oleh polisi dalam sebuah penggerebekan di Oksibil.
Kegagalan pihak berwenang untuk memenuhi
kewajiban hukum mereka dalam memastikan persidangan yang adil dan kegagalan
menyediakan perawatan kesehatan yang memadai kepada tahanan politik
mengakibatkan meruncingnya ketegangan antara orang pribumi Papua dan negara.
Sejak bulan Juni 2013, pembela HAM, terutama
Gerakan Mahasiswa Pemuda Rakya Papua (Gempar-P), telah mengadakan aksi demo
mengutuk Otsus Plus yang disusun secara rahasia. Aparat keamanan terus betindak
keras dengan membubarkan demonstrasi-demonstrasi ini dan menganiaya para
pemrotes. Demonstrasi yang diorganisir oleh Gempar-P pada tanggal 11 Maret dibubarkan oleh kepolisian Jayapura dengan
alasan, antara lain, kelompok tersebut tidak terdaftar dengan Kesatuan Bangsa
dan Politik (Kesbangpol). Cara ini dilakukan secara berulang-ulang oleh polisi untuk
mendelegitimasi dan menguasai kelompok-kelompok warga sipil pribumi. Apabila mereka mencoba untuk menddaftarkan kelompok mereka ke
Kesbanpol, pendaftaran mereka akan diabaikan.
Tidakadanya kemauan politik dari pihak
pemerintah untuk berunding secara luas dengan masyarakat sipil dalam isu
mendesak seperti Otsus Plus mencerminkan keengganan mempertimbangkan pandangan
orang Papua. Pendekatan ‘top-down’ yang digunakan oleh Indonesia dalam pembangunan di Papua ini
memicu kerusuhan. Aksi-aksi protes damai yang bertujuan untuk mengritisi
pemerintah, seringkali ditanggapi dengan tekanan keras yang pada akhirnya
menyebabkan kerusuhan lebih lanjut. Sikap pemerintah yang terus bersikeras dengan
cara pendekatan pembangunan di Papua yang sama, menjadi faktor penting dalam
memicu ketidakstabilan.
Penangkapan
Petani Nabire ditangkap dan dituduh sebagai anggota OPM
Pada tanggal 2 Maret, Otis Waropen,
seorang petani dari kampung Sima di Nabire ditangkap oleh Polres Nabire dan
anggota Brimob. Dia dituduh sebagai anggota Organisasi
Papua Merdeka (OPM), sebuah gerakan pro-kemerdekaan bersenjata. Simon Petrus
Hanebora, kepala suku Yerisiam memberitahu
Majalah Selangkah bahwa Waropen adalah seorang petani yang tidak mempunyai
afiliasi politik apapun. Dia meminta aparat Brimob untuk meninggalkan distrik
Yaur di Nabire karena mereka menganiaya penduduk. Dakwaan atas Otis Waropen masih
belum
jelas.
Pembebasan
Tahanan makar Sarmi dibebaskan
Pada tanggal 1 Februari, Daniel
Norotouw, satu dari empat orang yang ditangkap pada tanggal 3 Maret 2013 dengan
dakwaan makar, telah dibebaskan setelah menyelesaikan
hukuman penjara selama satu tahun. Keempat tahanan tersebut mengatakan bahwa
mereka mengadakan acara sosialisi di Sarmi, dalam rangka perencanaan acara tanggal
1 Mei, yang menandai pemindahan administrasi Papua ke Indonesia. Norotouw
divonis satu tahun penjara sementara Isak Demetouw, Niko Sasomar dan Sileman
Teno dihukum dua tahun dan dua bulan penjara atas dugaan kepemilikian senjata.
Tiga orang ditangkap dalam penggerebakan militier di kampung Kontiunai
dibebaskan
Informasi dari pengacara HAM yang mengunjungi tahanan di Polres
Serui mengungkapkan bahwa tiga orang yang ditahan selepas penggerebekan di
kampung Kontiunai di pulau Yapen sudah dibebaskan. Diduga bahwa Matias Merani dibebaskan
pada awal bulan Maret. Agus Wondiwoi dan Piter Merani awalnya menghadapi
dakwaan kepemilikian amunisi di bawah UU Darurat 12/1951 tetapi sudah dibebaskan.
Menurut informasi yang didapat oleh pengacara
HAM dari polisi di Yapen, kedua orang itu dibebaskan karena mereka bukan
‘target utama’. Polisi terus melakukan operasi penggerebekan di Konti dan
Menawai untuk mencari Rudi Orarei, diduga sebagai kepala Tentera Nasional Papua
Barat (TNPB). Sumber lokal melaporkan bahwa situasi di daerah ini masih tidak
tenang dan warga sipil belum bisa melanjutkan aktivitas normal sehari-hari.
Pengadilan
bernuansa politik dan pandangan sekilas tentang kasus-kasus
Enam tahanan yang
ditangkap di Sasawa dikenakan dakwaan makar
Informasi diterima dari pengacara HAM mengatakan bahwa enam dari
tujuh orang yang ditangkap pada saat penggerebekan militer besar-besaran di
kampung Sasawa di pulau Yapen menghadapi dakwaan permufakatan untuk melakukan
makar di bawah Pasal 106, 108 dan 110 KUHP dan kepemilikian senjata di bawah UU
12/1951. Septinus Wonawoai sudah dibebaskan tetapi dikenakan wajib lapor ke
polisi, masih terus diinvestigasi dan mungkin akan disidang.
Seperti dilaporan dalan update Februari, beberapa
antara mereka adalah warga sipil yang tidak terlibat dengan gerakan
pro-kemerdekaan bersenjata TNPB. Masih belum jelas siapa di antara keenam orang
tersebut – Salmon Windesi, Peneas Reri, Kornelius Woniana, Obeth Kayoi, Rudi
Otis Barangkea dan Jimmi Yermias Kapanai – yang adalah warga sipil dan tidak
terlibat dengan TNPB. Pengacara HAM sedang mencari cara untuk mewakili keenam
orang itu tetapi terhambat karena kurangnya dana operasi. Penerbangan ke daerah
tersebut dari Jayapura melalui Biak mahal, dan dengan kapal perjalanan memakan
waktu satu minggu.
Pihak LP Abepura menolak
untuk membayar operasi mendesak untuk Stefanus Banal
Pekerja HAM melaporkan bahwa kondisi fisik Stefanus Banal semakin memburuk
dan memerlukan prosedur medis mendesak
untuk mengeluarkan besi yang sebelumnya dimasukkan untuk memasang tulang
kakinya yang patah. Banal ditembak oleh polisi dalam penggerebekan di Oksibili
di kabupaten Pegunungan Bintang. Seorang aktivis HAM setempat yang mewawancarai
Banal melaporkan bahwa dia mengalami sakit nyeri di dalam kakinya yang
nampaknya menunjukkan tanda-tanda infeksi. Pihak LP Abepura menolak membayar biaya
operasi dan mengabaikan tanggung jawab mereka untuk memberikan perawatan medis
yang memadai. Sebaliknya mereka melemparkan tanggung jawab ke keluarga Banal,
yang tidak mampu membayar biaya operasi yang diperlukan.
Polisi merekayasa berita
acara pemeriksaan dalam kasus penangkapan warga sipil di Kerom
Seperti dilaporkan dalam update bulan Februari, tiga
warga sipil ditangkap di Kerom dalam sebuah peristiwa di mana mereka tidak
terlibat sama sekali, dan di mana penduduk setempat menentang aparat keamanan
yang menebang kayu secara ilegal. Yulianus Borotian, Petrus Yohanes Tafor dan
Wilem Tafor disidang di bawah dakwaan kekerasan terhadap orang atau barang di
bawah Pasal 170 KUHP. Ketiga orang tersebut dituduh membunuh seorang anggota
polisi yang tewas dalam kejadian tersebut pada tanggal 13 Desember 2013, di
mana polisi bentrok dengan sekumpulan orang yang memprotes upaya mereka dalam
mencuri sumber daya alam setempat. Menurut seorang peneliti HAM, polisi Kerom memalsukan
isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus ini.
10 tahanan dalam
penangkapan November di Jayapura akan disidang
Pada tanggal 26 November 2013, 12 orang ditahan selepas sebuah
demonstrasi di Jayapura yang mendukung pembukaan kantor Free West Papua
Campaign (FWPC) di Papua Nugini. Walaupun mereka tidak terlibat dalam demonstrasi
tersebut, 11 dari 12 yang ditahan disidang. Pada tanggal 11 Februari, Nikson
Mul yang berumur 16 tahun dibebaskan demi hukum. Pada akhir Februari, Penius Tabuni
dihukum lima bulan penjara dan diharap akan dibebaskan pada bulan April 2014.
Sepuluh tahanan yang lain – Pendius Tabuni, Muli Hisage, Karmil
Murib, Tomius Mul, Nius Lepi, Tinus Meage, Mathius Habel, Agus Togoti, Natan
Kogoya dan Nikolai Waisal – disidang atas dakwaan kekerasan terhadap orang atau
barang di bawah Pasal 170 dan 351 KUHP.
Pekerja HAM melaporkan bahwa kesaksian yang disampaikan di pengadilan
menyatakan bahwa saksi-saksi tidak mengetahui keterlibatan kesepuluh tahanan
tersebut dalam demonstrasi pada tanggal 26 November 2013. Sumber setempat juga
melaporkan dugaan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh polisi. Seperti
dilaporkan dalam update bulan
Januari, duabelas tahanan tersebut dipaksa untuk menandatangani BAP yang
dipalsukan itu dan diinterogasi tanpa kehadiran pengacara hukum. Saat ini, mereka
menerima dampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
JPU menuduh dua tahanan
Sarmi atas permufakatan untuk melakukan makar
Informasi dalam surat dakwaan untuk Edison Werimon dan Soleman
Fonataba mengatakan bahwa kedua orang tersebut dituduh atas permufakatan untuk
melakukan makar di bawah Pasal 106 dan 110 KUHP dalam kaitan dengan bendera-bendera
14 Bintang Melanesia Barat (bukan bendera Bintag Kejora, seperti dilaporakan
dalam update bulan Januari
kami) dan dokumen diduga berkaitan dengan makar ditemukan di rumah-rumah
mereka.
Surat dakwaan tersebut mengatakan bahwa pada tanggal 13 Desember
2013, setelah sebuah bendera 14 Bintang
Melanesia Barat ditemukan menggantung di dinding ruang tamu Edison Werimon,
polisi Sarmi menangkapnya dan menggeledah rumahnya. Polisi dilaporkan menemukan
beberapa dokumen yang menjelaskan sebuah pertemuan pada tanggal 2 November 2013
yang diadakan di rumah Werimon. Surat tersebut juga mengatakan bahwa tujuan pertemuan
itu adalah untuk membentuk sebuah badan pro-Melanesia bernama ‘Senate Republik
Melanesia Regional Sarmi,’ dengan Soleman Fonataba sebagai Ketua. Setelah itu,
polisi Sarmi menggeledah rumah Fonataba walaupun mereka tidak mempunyai surat
izin dan dilaporkan menemukan empat bendera 14 Bintang Melanesia Barat dan
dokumen pro-Melanesia yang lain. Dia kemudian ditangkap pada tanggal 17 Desember.
Pengacara HAM Gustaf Kawer memberitahu
Jubi bahwa penggeledahan polisi tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan
mengkritik aksi mereka sebagai aksi preman. Kawer melaporkan bahwa polisi
bersenjata lengkap masuk ke rumah Werimon dan mengancam anak Werimon dengan
todongan senjata, memaksanya berbaring tengkurap saat penggeledahan itu. Isteri
Fonataba mengungkapkan kekecewaannya terhadap cara polisi dalam penggeledahan
tersebut. Dia menyatakan bahwa sebelum
mengelilingi rumahnya, polisi awalnya masuk melalui jendela. Saat dia menanyakan
kepada polisi alasan mereka menggeledah rumahnya, mereka mengatakan bahwa
mereka tidak ada alasan. Polisi menyita sebuah kopor kecil, tiga parang dan
beberapa kapak kecil. Mereka juga menyita ijazah diploma anak-anakyna dan Rp 1,600,000, tetapi kemudian dikembalikan.
Persidangan diharapkan akan mulai pada bulan April.
Berita
Demonstrasi menentang Otsus
Plus diblokir
Pada tanggal 11 Maret, Gerakan Mahasiswa Pemuda Rakyat Papua
(Gempar-P), mengadakan demonstrasi memprotes
Otsus Plus yang disusun secara rahasia. Para mahasiswa berkumpul di luar kampus
Universitas Cenderawasih (UNCEN) untuk bergerak menuju ke kantor Gubernur sebagai
tempat tujuan demonstrasi. Namun, menurut laporan dari pekerja HAM setempat, Polres
Jayapura memblokir para demonstran yang berjalan menuju ke tempat tersebut, dan
menyatakan dalam surat penolakan bahwa Gempar-P bukanlah organisasi yang
terdaftar dengan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Polisi juga menulis
bahwa mantan tahanan politik dan kepala Gempar-P Yason Ngelia pernah menyampaikan
perasaan anti-Indonesia dalam pidato sebelumnya.
Para demonstran menuntut agar Pemerintah Indonesia memberhentikan penyusunan RUU Otsus
Plus dan meminta pemerintah daerah untuk berkonsultasi dengan masyarakat Papua
dan mengadakan referendum untuk Otsus Plus. Karena kehadiran besar-besaran aparat
keamanan yang memblokir perjalanan mereka ke kantor Gubernur, para demonstran
dipaksa untuk membubarkan diri. Pekerja HAM mengkritik
aksi polisi sebagai upaya menutup ruang demokrasi di Papua.
Tahanan
politik Papua bulan Maret 2014
|
Tahanan
|
Tanggal Penangkapan
|
Dakwaan
|
Hukuman
|
Kasus
|
Dituduh melakukan kekerasan?
|
Masalah dalam proses
persidangan?
|
LP/Penjara
|
1
|
Otis Waropen
|
2 Maret 2014
|
Tidak
diketahui
|
Penyidikan
polisi
tertunda
|
Warga
sipil Nabire dituduh OPM
|
Belum jelas
|
Belum jelas
|
Nabire
|
2
|
Kristianus Delgion Madai
|
3 Februari 2014
|
UU
Darurat 12/1951
|
Penyidikan
polisi tertunda
|
Penangkapan
penyelundupan amunisi di Sentani
|
Ya
|
Tidak
|
Penahanan kepolisian Jayapura
|
3
|
Yenite
Morib
|
26 Januari 2014
|
Tidak diketahui
|
Penyidikan
polisi
tertunda
|
Penangkapan di gereja Dondobaga
|
Ya
|
Ya
|
Tahanan kepolisian Puncak Jaya
|
4
|
Tiragud
Enumby
|
26 Januari 2014
|
Tidak diketahui
|
Penyidikan polisi
tertunda
|
Penangkapan di gereja Dondobaga
|
Ya
|
Ya
|
Tahanan kepolisian Puncak Jaya
|
5
|
Deber
Enumby
|
4 Januari 2014
|
UU
Darurat 12/1951
|
Penyidikan polisi tertunda
|
Penangkapan
senjata api Kurilik
|
Ya
|
Ya
|
Polda Papua
|
6
|
Soleman
Fonataba
|
17 Desember 2013
|
106,
110)1, 53, 55
|
Menunggu
persidangan
|
Penangkapan bendera Bintang
Kejora Sarmi 2013
|
Tidak / belum jelas
|
Tidak
|
Tahanan kepolisian Sarmi
|
7
|
Edison
Werimon
|
13 Desember 2013
|
106,
110)1, 53, 55
|
Menunggu
persidangan
|
Penangkapan bendera Bintang
Kejora Sarmi 2013
|
Tidak / belum jelas
|
Tidak
|
Tahanan kepolisian Sarmi
|
8
|
Yulianus
Borotian
|
13 Desember 2013
|
170
|
Menunggu persidangan
|
Penangakpana
warga sipil di Kerom
|
Ya
|
Tidak
|
Abepura
|
9
|
Petrus
Yohanes Tafor
|
13 Desember 2013
|
170
|
Menunggu persidangan
|
Penangakpana
warga sipil di Kerom
|
Ya
|
Tidak
|
Abepura
|
10
|
Wilem
Tafor
|
13 Desember 2013
|
170
|
Menunggu persidangan
|
Penangakpana
warga sipil di Kerom
|
Ya
|
Tidak
|
Abepura
|
11
|
Pendius
Tabuni
|
26 November 2013
|
170)1,170)2
(3), 351)1
|
Dalam
persidangan
|
Penangkapan di demo
mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG
|
Ya
|
Ya
|
Abepura
|
12
|
Muli
Hisage
|
26 November 2013
|
170)1,170)2
(3), 351)1
|
Dalam
persidangan
|
Penangkapan
di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG
|
Ya
|
Ya
|
Abepura
|
13
|
Karmil
Murib
|
26 November 2013
|
170)1,170)2
(3), 351)1
|
Dalam
persidangan
|
Penangkapan
di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG
|
Ya
|
Ya
|
Abepura
|
14
|
Tomius Mul
|
26 November 2013
|
170)1,170)2
(3), 351)1
|
Dalam
persidangan
|
Penangkapan
di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG
|
Ya
|
Ya
|
Abepura
|
15
|
Nius Lepi
|
26 November 2013
|
170)1,170)2
(3), 351)1
|
Dalam
persidangan
|
Penangkapan
di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG
|
Ya
|
Ya
|
Abepura
|
16
|
Tinus
Meage
|
26 November 2013
|
170)1,170)2
(3), 351)1
|
Dalam
persidangan
|
Penangkapan
di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG
|
Ya
|
Ya
|
Abepura
|
17
|
Mathius
Habel
|
26 November 2013
|
170)1,170)2
(3)
|
Dalam
persidangan
|
Penangkapan
di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG
|
Ya
|
Ya
|
Abepura
|
18
|
Agus
Togoti
|
26 November 2013
|
170)1,170)2
(3)
|
Dalam
persidangan
|
Penangkapan
di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG
|
Ya
|
Ya
|
Abepura
|
19
|
Natan
Kogoya
|
26 November 2013
|
170)1,170)2
(3), 351)1
|
Dalam
persidangan
|
Penangkapan
di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG
|
Ya
|
Ya
|
Abepura
|
20
|
Nikolai
Waisal
|
26 November 2013
|
170)1,170)2
(3), 351)1
|
Dalam
persidangan
|
Penangkapan
di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG
|
Ya
|
Ya
|
Abepura
|
21
|
Penius
Tabuni
|
26 November 2013
|
170)1,170)2
(3), 351)1
|
Dalam
persidangan
|
Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua
Merdeka di PNG
|
Ya
|
Ya
|
Abepura
|
22
|
Piethein
Manggaprouw
|
19 Oktober 2013
|
106, 110
|
Pemeriksaan
di pengadilan
|
Demo memperingati Konggres
Papua Ketiga di Biak
|
Tidak
|
Ya
|
Polres Biak
|
23
|
Apolos
Sewa*
|
28 Agustus 2013
|
106, 110
|
Dibawah
Penyidikan
|
Penangkapan Freedom Flotila di Sorong
|
Tidak
|
Ya
|
Penangguhan
penahanan
|
24
|
Yohanis
Goram Gaman*
|
28 Agustus 2013
|
106, 110
|
Dibawah
Penyidikan
|
Penangkapan Freedom Flotila di Sorong
|
Tidak
|
Ya
|
Penanggunahan
Penahanan
|
25
|
Amandus
Mirino*
|
28 Agustus 2013
|
106, 110
|
Dibawah
Penyidikan
|
Penangkapan Freedom Flotila di Sorong
|
Tidak
|
Ya
|
Penangguhan
Penahanan
|
26
|
Samuel
Klasjok*
|
28 Agustus 2013
|
106, 110
|
Dibawah
Penyidikan
|
Penangkapan Freedom Flotila di Sorong
|
Tidak
|
Ya
|
Penangguhan
Penahanan
|
27
|
Stefanus Banal
|
19 Mei 2013
|
170 )1
|
1 tahun and 7 bulan
|
Penyisiran polisi di
Pegunungan Bintang 2013
|
Ya
|
Ya
|
Abepura
|
28
|
Victor
Yeimo
|
13 Mei 2013
|
160
|
3 tahun years (divonis pada 2009)
|
Demo tahun 2009; Demo 13 Mei
di Jayapura
|
Tidak
|
Ya
|
Abepura
|
29
|
Astro
Kaaba
|
3 Mei 2013
|
Makar
|
Unknown
|
Kematian para polisi di
Yapen
|
Ya
|
Sidang tertunda
|
Tahanan polisi di Serui
|
30
|
Hans
Arrongear
|
Tidak
diketahui
|
Makar
|
Unknown
|
Kematian para polisi di
Yapen
|
Ya
|
Sidang tertunda
|
Tahanan polisi di Serui
|
31
|
Oktovianus
Warnares
|
1 Mei 2013
|
106, 110, UU Darurat 12/1951
|
3 tahun
|
Pengibaran bendera di Biak,
peringatan 1 Mei
|
Ya
|
Ya
|
Biak
|
32
|
Yoseph
Arwakon
|
1 Mei 2013
|
106, 110,UU Darurat
12/1951
|
1 tahun and 8 bulan
|
Pengibaran bendera di Biak,
peringatan 1 Mei
|
Ya
|
Ya
|
Biak
|
33
|
Markus
Sawias
|
1 Mei 2013
|
106, 110, UU Darurat 12/1951
|
2 tahun
|
Pengibaran bendera di Biak,
peringatan 1 Mei
|
Ya
|
Ya
|
Biak
|
34
|
George
Syors Simyapen
|
1 Mei2013
|
106, 110, UU Darurat 12/1951
|
2.5 tahun
|
Pengibaran bendera di Biak,
peringatan 1 Mei
|
Ya
|
Ya
|
Biak
|
35
|
Jantje
Wamaer
|
1 Mei 2013
|
106, 110, UU Darurat 12/1951
|
2 tahun
|
Pengibaran bendera di Biak,
peringatan 1 Mei
|
Ya
|
Ya
|
Biak
|
36
|
Domi Mom
|
1 Mei 2013
|
106, 110
|
8 bulan
|
Pengibaran bendera di
Timika, peringatan 1 Mei
|
Tidak
|
Ya
|
Timika
|
37
|
Alfisu
Wamang
|
1 Mei 2013
|
106, 110
|
8 bulan
|
Pengibaran bendera di
Timika, peringatan 1 Mei
|
Tidak
|
Ya
|
Timika
|
38
|
Musa Elas
|
1 Mei 2013
|
106, 110
|
8 bulan
|
Pengibaran bendera di
Timika, peringatan 1 Mei
|
Tidak
|
Ya
|
Timika
|
39
|
Eminus
Waker
|
1 Mei 2013
|
106, 110
|
8 bulan
|
Pengibaran bendera di
Timika, peringatan 1 Mei
|
Tidak
|
Ya
|
Timika
|
40
|
Yacob
Onawame
|
1 Mei 2013
|
106, 110
|
8 bulan
|
Pengibaran bendera di
Timika, peringatan 1 Mei
|
Tidak
|
Ya
|
Timika
|
41
|
Hengky
Mangamis
|
30 April
2013
|
106, 107, 108, 110, 160 dan 164
|
1 year and
6 months
|
Peringatan 1 Mei di Aimas
|
Tidak
|
Ya
|
Sorong
|
42
|
Yordan
Magablo
|
30 April
2013
|
106, 107, 108, 110, 160 dan
164
|
1 tahun and 6 bulan
|
Peringatan 1 Mei di Aimas
|
Tidak
|
Ya
|
Sorong
|
43
|
Obaja
Kamesrar
|
30 April
2013
|
106, 107, 108, 110, 160 dan
164
|
1 tahun and 6 bulan
|
Peringatan 1 Mei di Aimas
|
Tidak
|
Ya
|
Sorong
|
44
|
Antonius
Saruf
|
30 April
2013
|
106, 107, 108, 110, 160 dan
164
|
1 tahun and 6 bulan
|
Peringatan 1 Mei di Aimas
|
Tidak
|
Ya
|
Sorong
|
45
|
Obeth
Kamesrar
|
30 April
2013
|
106, 107, 108, 110, 160 dan
164
|
1 tahun and 6 bulan
|
Peringatan 1 Mei di Aimas
|
Tidak
|
Ya
|
Sorong
|
46
|
Klemens
Kodimko
|
30 April
2013
|
106, 107, 108, 110, 160 dan
164
|
1 tahun and 6 bulan
|
Peringatan 1 Mei di Aimas
|
Tidak
|
Ya
|
Sorong
|
47
|
Isak
Klaibin
|
30 April
2013
|
106, 107, 108, 110, 160 dan
164
|
3 tahun and 6 bulan
|
Peringatan 1 Mei di Aimas
|
Tidak
|
Ya
|
Sorong
|
48
|
Yahya
Bonay
|
27 April
2013
|
Tidak diketahui
|
Tidak diketahu
|
Kematian para polisi di
Yapen
|
Ya
|
Sidang tertunda
|
Penahanan kepolisian Serui
|
49
|
Yogor
Telenggen
|
10 Maret
2013
|
340, 338, 170, 251, UU
Darurat 12/1951
|
Menunggu persidangan
|
Penembakan Pirime tahun 2012
|
Ya
|
Ya
|
Wamena
|
50
|
Isak
Demetouw (alias Alex Makabori)
|
3 Maret
2013
|
110; Pasal 2, UU Darurat
12/1951
|
2 tahun 2 bulan
|
Makar Sarmi
|
Tidak
|
Ya
|
Sarmi
|
51
|
Niko
Sasomar
|
3 Maret
2013
|
110; Pasal 2, UU Darurat
12/1951
|
2 tahun 2 bulan
|
Makar Sarmi
|
Tidak
|
Ya
|
Sarmi
|
52
|
Sileman
Teno
|
3 Maret
2013
|
110; Pasal 2, UU Darurat
12/1951
|
2 tahun 2 bulan
|
Makar Sarmi
|
Tidak
|
Ya
|
Sarmi
|
53
|
Jefri
Wandikbo
|
7 Juni 2012
|
340, 56, Law 8/1981
|
8 tahun
|
Aktivis KNPB disiksa di
Jayapura
|
Ya
|
Ya
|
Abepura
|
54
|
Timur
Wakerkwa
|
1 Mei 2012
|
106
|
2.5 tahun
|
Demo 1 Mei dan pengibaran
bendera tahun 2012
|
Tidak
|
Tidak
|
Abepura
|
55
|
Darius
Kogoya
|
1 Mei 2012
|
106
|
3 tahun
|
Demo 1 Mei dan pengibaran
bendera tahun 2012
|
Tidak
|
Tidak
|
Abepura
|
56
|
Selpius
Bobii
|
20 Oktober
2011
|
106
|
3 tahun
|
Konggres Papua Ketiga
|
Tidak
|
Ya
|
Abepura
|
57
|
Forkorus
Yaboisembut
|
19 Oktober
2011
|
106
|
3 tahun
|
Konggres Papua Ketiga
|
Tidak
|
Ya
|
Abepura
|
58
|
Edison
Waromi
|
19 Oktober
2011
|
106
|
3 tahun
|
Konggres Papua Ketiga
|
Tidak
|
Ya
|
Abepura
|
59
|
Dominikus
Surabut
|
19 Oktober
2011
|
106
|
3 tahun
|
Konggres Papua Ketiga
|
Tidak
|
Ya
|
Abepura
|
60
|
August
Kraar
|
19 Oktober
2011
|
106
|
3 tahun
|
Konggres Papua Ketiga
|
Tidak
|
Ya
|
Abepura
|
61
|
Wiki Meaga
|
20
November 2010
|
106
|
8 tahun
|
Pengibaran bendera di
Yalengga
|
Tidak
|
Ya
|
Wamena
|
62
|
Oskar
Hilago
|
20
November 2010
|
106
|
8 tahun
|
Pengibaran bendera di
Yalengga
|
Tidak
|
Ya
|
Wamena
|
63
|
Meki
Elosak
|
20
November 2010
|
106
|
8 tahun
|
Pengibaran bendera di
Yalengga
|
Tidak
|
Ya
|
Wamena
|
64
|
Obed Kosay
|
20
November 2010
|
106
|
8 tahun
|
Pengibaran bendera di
Yalengga
|
Tidak
|
Ya
|
Wamena
|
65
|
George
Ariks
|
13 Maret
2009
|
106
|
5 tahun
|
Tidak diketahui
|
Tidak diketahui
|
Tidak
|
Manokwari
|
66
|
Ferdinand
Pakage
|
16 Maret
2006
|
214
|
15 tahun
|
Kasus Abepura tahun 2006
|
Ya
|
Ya
|
Abepura
|
67
|
Filep
Karma
|
1 Desember 2004
|
106
|
15 tahun
|
Pengibaran bendera di
Abepura tahun 2004
|
Tidak
|
Ya
|
Abepura
|
68
|
Yusanur Wenda
|
30 April
2004
|
106
|
17 tahun
|
Penangkapan Wunin
|
Ya
|
Tidak
|
Wamena
|
69
|
Linus Hiel
Hiluka
|
27 Mei 2003
|
106
|
19 tahun dan 10 bulan
|
Pembobolan gudang Senjata
Wamena
|
Ya
|
Ya
|
Nabire
|
70
|
Kimanus
Wenda
|
12 April
2003
|
106
|
19 tahun dan 10 bulan
|
Pembobolan gudang Senjata
Wamena
|
Ya
|
Ya
|
Nabire
|
71
|
Jefrai
Murib
|
12 April
2003
|
106
|
Seumur hidup
|
Pembobolan gudang Senjata
Wamena
|
Ya
|
Ya
|
Abepura
|
72
|
Numbungga
Telenggen
|
11 April
2003
|
106
|
Seumur hidup
|
Pembobolan gudang Senjata
Wamena
|
Ya
|
Ya
|
Biak
|
73
|
Apotnalogolik
Lokobal
|
10 April
2003
|
106
|
20 tahun
|
Pembobolan gudang Senjata
Wamena
|
Ya
|
Ya
|
Biak
|
* Apolos Sewa,
Yohanis Goram Gaman, Amandus Mirino dan Samuel Klasjok saat ini
menghadapi dakwaan makar. Walaupun mereka dibebas bersyarat sehari setelah
penangkapan mereka, mereka masih menjalani pemeriksaan dan rentan untuk ditahan
lagi. Pada saat ini mereka dikenakan wajib lapor ke kepolisian dua kali
seminggu.
Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh
kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam kerangka Koalisi
Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan
kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara,
kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para
individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas
internasional.
Orang Papua di Balik Jeruji adalah sebuah
upaya tentang tahanan politik di Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan
data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan
Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan
meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan
berekspresi di Papua Barat.