Senin, 02 Juni 2014

Petisi JAII untuk Perwujudan Indonesia Tanpa Kekerasan Militer.

Kami, warga negara Republik Indonesia yang tergabung dalam Jaringan Antariman Indonesia (JAII) prihatin atas kekerasan yang terjadi di Papua selama ini. Konflik di Papua selama puluhan tahun hingga saat ini tidak menunjukkan adanya tanda-tanda akan berakhir. Berbagai operasi militer dan perlawanan kelompok sipil bersenjata justru melahirkan bentuk kekerasan baru dan memakan semakin banyak korban di kalangan masyarakat sipil yang tidak berdosa di Papua.
Kami menyadari bahwa kekerasan tidak pernah akan bisa mengatasi berbagai ketegangan karena perbedaan. Kekerasan juga tidak dapat menyelesaikan konflik, melainkan akan membuat negeri ini jatuh terpuruk ke titik nadir. Kami yakin bahwa jalan dialog damai merupakan jalan terbaik untuk menyelesaikan konflik Papua secara damai, menyeluruh, dan bermartabat.
Kami saat ini mengetahui ada inisiatif individu, kelompok, maupun institusi yang mendorong upaya terciptanya dialog damai di Tanah Papua dengan harapan Papua sungguh menjadi Tanah Damai. Berkaitan dengan hal itu, kami merasa perlu menyampaikan beberapa hal berikut:
1.      Kami mendukung secara penuh terwujudnya Dialog Damai Jakarta-Papua yang didorong oleh masyarakat sipil serta pimpinan agama-agama di Papua dan Jakarta, bahkan di seluruh Indonesia demi terciptanya keadilan dan perdamaian secara menyeluruh, utuh dan bermartabat di Tanah Papua dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
2.       Kami mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum mengakhiri masa jabatannya agar segera melaksanakan Dialog Damai antara Jakarta dan Papua, dan membuka ruang komunikasi yang adil secara luas dan menjaga agar tercipta situasi kondusif selama upaya maupun pada saat proses Dialog Damai sedang berlangsung.
3.      Kami mendesak pihak-pihak yang berkompeten, antara lain kementerian-kementerian fungsional, Gubernur dan para Bupati beserta jajarannya, DPRP dan MRP untuk dapat segera menyelesaikan masalah ataupun menghentikan potensi konflik yang ada  agar tak memberi imbas negatif bagi upaya dialog damai.
4.      Meminta semua pihak untuk menghentikan stigmatisasi orang Papua sebagai kelompok separatis.
5.      Mengajak para tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, jurnalis dan pimpinan media massa untuk mendukung sepenuh hati dan mendorong upaya Dialog Damai Jakarta-Papua demi terciptanya Papua Tanah Damai.
6.      Mengajak semua pihak untuk menolak dan tidak memilih Calon Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019 yang memiliki rekam jejak sebagai pelaku pelanggaran HAM berat, agar pelanggaran HAM di Papua pada khususnya dan di Indonesia pada umumnya, dapat diakhiri.
7.      Kami yakin, penyelesaian persoalan Papua secara damai demi mencapai Papua menjadi Tanah Damai akan menjadi indikator bagi bangsa Indonesia yang adil dan beradab.
Kami, Jaringan Antariman Indonesia, baik sebagai individu maupun lembaga  menyatakan siap membantu dan memfasilitasi pertemuan lintas kepentingan dalam upaya mewujudkan Papua Tanah Damai.
J
ayapura, 23 Mei 2014

Jaringan Antariman Indonesia (JAII) untuk Papua Tanah Damai (***)

Senin, 26 Mei 2014

Jaringan Antariman Indonesia untuk Perwujudan Papua Tanah Damai melalui Dialog

Petisi

Kami, warga negara Republik Indonesia yang tergabung dalam Jaringan Antariman Indonesia (JAII) prihatin atas kekerasan yang terjadi di Papua selama ini. Konflik di Papua selama puluhan tahun hingga saat ini tidak menunjukkan adanya tanda-tanda akan berakhir. Berbagai operasi militer dan perlawanan kelompok sipil bersenjata justru melahirkan bentuk kekerasan baru dan memakan semakin banyak korban di kalangan masyarakat sipil yang tidak berdosa di Papua.
Kami menyadari bahwa kekerasan tidak pernah akan bisa mengatasi berbagai ketegangan karena perbedaan. Kekerasan juga tidak dapat menyelesaikan konflik, melainkan akan membuat negeri ini jatuh terpuruk ke titik nadir. Kami yakin bahwa jalan dialog damai merupakan jalan terbaik untuk menyelesaikan konflik Papua secara damai, menyeluruh, dan bermartabat.
Kami saat ini mengetahui ada inisiatif individu, kelompok, maupun institusi yang mendorong upaya terciptanya dialog damai di Tanah Papua dengan harapan Papua sungguh menjadi Tanah Damai. Berkaitan dengan hal itu, kami merasa perlu menyampaikan beberapa hal berikut:
  1. Kami mendukung secara penuh terwujudnya Dialog Damai Jakarta-Papua yang didorong oleh masyarakat sipil serta pimpinan agama-agama di Papua dan Jakarta, bahkan di seluruh Indonesia demi terciptanya keadilan dan perdamaian secara menyeluruh, utuh dan bermartabat di Tanah Papua dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
  1. Kami mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum mengakhiri masa jabatannya agar segera melaksanakan Dialog Damai antara Jakarta dan Papua, dan membuka ruang komunikasi yang adil secara luas dan menjaga agar tercipta situasi kondusif selama upaya maupun pada saat proses Dialog Damai sedang berlangsung.
  1. Kami mendesak pihak-pihak yang berkompeten, antara lain kementerian-kementerian fungsional, Gubernur dan para Bupati beserta jajarannya, DPRP dan MRP untuk dapat segera menyelesaikan masalah ataupun menghentikan potensi konflik yang ada  agar tak memberi imbas negatif bagi upaya dialog damai.
  1. Meminta semua pihak untuk menghentikan stigmatisasi orang Papua sebagai kelompok separatis.
  1. Mengajak para tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, jurnalis dan pimpinan media massa untuk mendukung sepenuh hati dan mendorong upaya Dialog Damai Jakarta-Papua demi terciptanya Papua Tanah Damai.
  1. Mengajak semua pihak untuk menolak dan tidak memilih Calon Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019 yang memiliki rekam jejak sebagai pelaku pelanggaran HAM berat, agar pelanggaran HAM di Papua pada khususnya dan di Indonesia pada umumnya, dapat diakhiri.
  1. Kami yakin, penyelesaian persoalan Papua secara damai demi mencapai Papua menjadi Tanah Damai akan menjadi indikator bagi bangsa Indonesia yang adil dan beradab.

Kami, Jaringan Antariman Indonesia (JAII), baik sebagai individu maupun lembaga  menyatakan siap membantu dan memfasilitasi pertemuan lintas kepentingan dalam upaya mewujudkan Papua Tanah Damai.
Jayapura, 23 Mei 2014
Jaringan Antariman Indonesia (JAII) untuk Papua Tanah Damai

http://sejuk.org/

Jumat, 16 Mei 2014

DAMAI TANAH PAPUA, ADIL & TOLERAN INDONESIA

Siaran Pers

Konfrensi Nasional VI
Jaringan Antariman Indonesia (JAII)
19-23 Mei 2014 Jaringan Antariman Indonesia (JAII) kembali menyelenggarakan konferensi. Konferensi Nasional JAII yang menghadirkan berbagai organisasi dari berbagai wilayah di Indonesia yang bekerja pada isu hubungan antariman ini merupakan pertemuan keenam setelah pertemuan Malino, Sulawesi Selatan (2002), Candi Dasa, Karangasem, Bali (2003), Banjar Baru, Kalimantan Selatan (2006), Yogyakarta (2008), dan Yogyakarta (2011).
Konferensi Nasional VI JAII memilih Papua sebagai lokasi kegiatan dengan tujuan mendukung berbagai upaya agama-agama di Papua dalam rangka membangun Papua Tanah Damai. Hal tersebut sesuai visi dan misi JAII, yaitu “agama-agama untuk keadilan dan perdamaian”.
Tema konferensi yang digelar di Hotel Sentani Indah, Jayapura, Papua ini adalah Membangun, Merawat dan Memperkokoh Peradaban Luhur Bangsa dengan Dialog Transformatif. Adapun sub-temanya: Tantangan Konkrit menuju Keadilan, Kebenaran, Kesetaraan, Perdamaian bagi Seluruh Rakyat-Suku Bangsa Indonesia. Isu pokok yang dibahas dalam konferensi ada empat:
1) Hubungan Agama-agama dan Keyakinan dengan Negara: kasus-kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan.
2) Papua Tanah Damai: upaya agama-agama menciptakan Papua menjadi Tanah Damai.
3) Pendidikan Karakter: membangun bangsa agar mampu menghadapi radikalisme beragama dan radikalisme keserakahan kekuasaan sosial-politik-ekonomi-budaya.
4) EKOSOB di Indonesia: respon atas perusakan alam/lingkungan dan budaya lokal.
JAII akan mendorong dan mengawal hasil konferensi agar digunakan dalam upaya pemerintah (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) maupun masyarakat melakukan perubahan positif dan konkrit bagi keberlanjutan kehidupan bangsa ini. Sebab, seluruh proses konferensi nasional ini diorientasikan pada: eksplorasi dan perumusan solusi-solusi mendasar yang memberi efek jangka panjang positif dan konstruktif bagi hubungan antariman di Indonesia; memperluas dan memperkuat tanggungjawab JAII; memperkuat potensi JAII sebagai kekuatan bersama dari masyarakat, bersama masyarakat, untuk masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Konferensi Nasional VI JAII ini akan diisi dengan pemberian penghargaan kepada kepala daerah yang dianggap mampu menjaga dan menciptakan toleransi umat beragama di wilayahnya sesuai dengan garis Konstitusi bangsa ini. Penghargaan ini diharapkan memberi motivasi bagi upaya-upaya menciptakan Indonesia yang damai dan tanpa kekerasan, mengingat kekerasan atas nama agama sering kali muncul di Indonesia, dan dapat menginspirasi kepala daerah-kepala daerah lainnya untuk menegakkan Konstitusi dalam memfasilitasi perbedaan agama di wilayahnya.
Terselenggaranya Konferensi Nasional VI JAII di Sentani, Jayapura, kali ini berkat kerjasama Forum Konsultasi Para Pemimpin Agama (FKKPA) di Tanah Papua dengan Institut Dialog Antariman di Indonesia (Institut DIAN/Interfidei).

Yogyakarta, 15 Mei 2014
Elga Sarapung, koordinator Jaringan Antariman Indonesia


Selasa, 15 April 2014

Orang Papua di balik Jeruji: Maret 2014

 Pada akhir bulan Maret 2014, setidaknya terdapat 73 tahanan politik di penjara Papua.

Dalam dua kasus terpisah, enam orang ditangkap di Sasawa pada bulan Februari dan dua orang ditangkap di Sarmi pada bulan Desember 2013 menghadapi persidangan atas permufakataan untuk melakukan makar di bawah Pasal 106 and dan Pasal 110 KUHP. Sementara tahanan Sasawa dituduh atas pemilikian senjata dan sebagai anggota Tentera Nasional Papua Barat (TNPB), Edison Werimon dan Soleman Fonataba dalam penangkapan Sarmi didakwa karena mereka memiliki bendera 14 Bintang Melanesia Barat dan dokumen lain yang diduga berkaitan dengan makar.

Dakwaan permufakatan untuk melakukan makar terus dipergunakan dalam berbagai pelanggaran, termasuk aktivitas politik damai seperti kepemilikian bendera. Penangkapan Werimon dan Fonataba, yang terjadi hanya beberapa minggu sebelum kunjungan delegasi Melanesian Spearhead GroupI (MSG) pada bulan Januari, menunjukkan bahwa Indonesia berusaha untuk menekan identitas Melanesia yang berkembang antara orang pribumi Papua.

Wawancara yang dilakukan oleh pekerja HAM setempat mengungkapkan bahwa dalam penangkapan warga sipil di Kerom dan Jayapura pada tanggal 26 November, kepolisian Jayapura memalsukan kandungan Berita Acara Pemeriksaan untuk kedua kasus tersebut.Pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) terus menolak perawatan medis yang mendesak untuk Stephanus Banal, yang menderita cedera serius setelah ditembak oleh polisi dalam sebuah penggerebekan di Oksibil. Kegagalan pihak berwenang  untuk memenuhi kewajiban hukum mereka dalam memastikan persidangan yang adil dan kegagalan menyediakan perawatan kesehatan yang memadai kepada tahanan politik mengakibatkan meruncingnya ketegangan antara orang pribumi Papua dan negara.

Sejak bulan Juni 2013, pembela HAM, terutama Gerakan Mahasiswa Pemuda Rakya Papua (Gempar-P), telah mengadakan aksi demo mengutuk Otsus Plus yang disusun secara rahasia. Aparat keamanan terus betindak keras dengan membubarkan demonstrasi-demonstrasi ini dan menganiaya para pemrotes. Demonstrasi yang diorganisir oleh Gempar-P pada tanggal  11 Maret dibubarkan oleh kepolisian Jayapura dengan alasan, antara lain, kelompok tersebut tidak terdaftar dengan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Cara ini dilakukan secara berulang-ulang oleh polisi untuk mendelegitimasi dan menguasai kelompok-kelompok warga sipil pribumi. Apabila mereka mencoba untuk menddaftarkan kelompok mereka ke Kesbanpol, pendaftaran mereka akan diabaikan.

Tidakadanya kemauan politik dari pihak pemerintah untuk berunding secara luas dengan masyarakat sipil dalam isu mendesak seperti Otsus Plus mencerminkan keengganan mempertimbangkan pandangan orang Papua. Pendekatan ‘top-down’ yang digunakan oleh Indonesia dalam pembangunan di Papua ini memicu kerusuhan. Aksi-aksi protes damai yang bertujuan untuk mengritisi pemerintah, seringkali ditanggapi dengan tekanan keras yang pada akhirnya menyebabkan kerusuhan lebih lanjut. Sikap pemerintah yang terus bersikeras dengan cara pendekatan pembangunan di Papua yang sama, menjadi faktor penting dalam memicu ketidakstabilan.

Penangkapan

Petani Nabire ditangkap dan dituduh sebagai anggota OPM
Pada tanggal 2 Maret, Otis Waropen, seorang petani dari kampung Sima di Nabire ditangkap oleh Polres Nabire dan anggota Brimob. Dia dituduh sebagai anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM), sebuah gerakan pro-kemerdekaan bersenjata. Simon Petrus Hanebora, kepala suku Yerisiam memberitahu Majalah Selangkah bahwa Waropen adalah seorang petani yang tidak mempunyai afiliasi politik apapun. Dia meminta aparat Brimob untuk meninggalkan distrik Yaur di Nabire karena mereka menganiaya penduduk. Dakwaan atas Otis Waropen masih  belum  jelas. 

Pembebasan

Tahanan makar Sarmi dibebaskan
Pada tanggal 1 Februari, Daniel Norotouw, satu dari empat orang yang ditangkap pada tanggal 3 Maret 2013 dengan dakwaan makar, telah dibebaskan setelah  menyelesaikan hukuman penjara selama satu tahun. Keempat tahanan tersebut mengatakan bahwa mereka mengadakan acara sosialisi di Sarmi, dalam rangka perencanaan acara tanggal 1 Mei, yang menandai pemindahan administrasi Papua ke Indonesia. Norotouw divonis satu tahun penjara sementara Isak Demetouw, Niko Sasomar dan Sileman Teno dihukum dua tahun dan dua bulan penjara atas dugaan kepemilikian senjata.

Tiga orang ditangkap dalam penggerebakan militier di kampung Kontiunai dibebaskan
Informasi dari pengacara HAM yang mengunjungi tahanan di Polres Serui mengungkapkan bahwa tiga orang yang ditahan selepas penggerebekan di kampung Kontiunai di pulau Yapen sudah dibebaskan. Diduga bahwa Matias Merani dibebaskan pada awal bulan Maret. Agus Wondiwoi dan Piter Merani awalnya menghadapi dakwaan kepemilikian amunisi di bawah UU Darurat 12/1951 tetapi sudah dibebaskan. Menurut informasi yang  didapat oleh pengacara HAM dari polisi di Yapen, kedua orang itu dibebaskan karena mereka bukan ‘target utama’. Polisi terus melakukan operasi penggerebekan di Konti dan Menawai untuk mencari Rudi Orarei, diduga sebagai kepala Tentera Nasional Papua Barat (TNPB). Sumber lokal melaporkan bahwa situasi di daerah ini masih tidak tenang dan warga sipil belum bisa melanjutkan aktivitas normal sehari-hari.

Pengadilan bernuansa politik dan pandangan sekilas tentang kasus-kasus
                                
Enam tahanan yang ditangkap di Sasawa dikenakan dakwaan makar
Informasi diterima dari pengacara HAM mengatakan bahwa enam dari tujuh orang yang ditangkap pada saat penggerebekan militer besar-besaran di kampung Sasawa di pulau Yapen menghadapi dakwaan permufakatan untuk melakukan makar di bawah Pasal 106, 108 dan 110 KUHP dan kepemilikian senjata di bawah UU 12/1951. Septinus Wonawoai sudah dibebaskan tetapi dikenakan wajib lapor ke polisi, masih terus diinvestigasi dan mungkin akan disidang.

Seperti dilaporan dalan update Februari, beberapa antara mereka adalah warga sipil yang tidak terlibat dengan gerakan pro-kemerdekaan bersenjata TNPB. Masih belum jelas siapa di antara keenam orang tersebut – Salmon Windesi, Peneas Reri, Kornelius Woniana, Obeth Kayoi, Rudi Otis Barangkea dan Jimmi Yermias Kapanai – yang adalah warga sipil dan tidak terlibat dengan TNPB. Pengacara HAM sedang mencari cara untuk mewakili keenam orang itu tetapi terhambat karena kurangnya dana operasi. Penerbangan ke daerah tersebut dari Jayapura melalui Biak mahal, dan dengan kapal perjalanan memakan waktu satu minggu.

Pihak LP Abepura menolak untuk membayar operasi mendesak untuk Stefanus Banal
Pekerja HAM melaporkan bahwa kondisi fisik Stefanus Banal semakin memburuk  dan memerlukan prosedur medis mendesak untuk mengeluarkan besi yang sebelumnya dimasukkan untuk memasang tulang kakinya yang patah. Banal ditembak oleh polisi dalam penggerebekan di Oksibili di kabupaten Pegunungan Bintang. Seorang aktivis HAM setempat yang mewawancarai Banal melaporkan bahwa dia mengalami sakit nyeri di dalam kakinya yang nampaknya menunjukkan tanda-tanda infeksi. Pihak LP Abepura menolak membayar biaya operasi dan mengabaikan tanggung jawab mereka untuk memberikan perawatan medis yang memadai. Sebaliknya mereka melemparkan tanggung jawab ke keluarga Banal, yang tidak mampu membayar biaya operasi yang diperlukan.

Polisi merekayasa berita acara pemeriksaan dalam kasus penangkapan warga sipil di Kerom
Seperti dilaporkan dalam update bulan Februari, tiga warga sipil ditangkap di Kerom dalam sebuah peristiwa di mana mereka tidak terlibat sama sekali, dan di mana penduduk setempat menentang aparat keamanan yang menebang kayu secara ilegal. Yulianus Borotian, Petrus Yohanes Tafor dan Wilem Tafor disidang di bawah dakwaan kekerasan terhadap orang atau barang di bawah Pasal 170 KUHP. Ketiga orang tersebut dituduh membunuh seorang anggota polisi yang tewas dalam kejadian tersebut pada tanggal 13 Desember 2013, di mana polisi bentrok dengan sekumpulan orang yang memprotes upaya mereka dalam mencuri sumber daya alam setempat. Menurut seorang peneliti HAM, polisi Kerom memalsukan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus ini.

10 tahanan dalam penangkapan November di Jayapura akan disidang
Pada tanggal 26 November 2013, 12 orang ditahan selepas sebuah demonstrasi di Jayapura yang mendukung pembukaan kantor Free West Papua Campaign (FWPC) di Papua Nugini. Walaupun mereka tidak terlibat dalam demonstrasi tersebut, 11 dari 12 yang ditahan disidang. Pada tanggal 11 Februari, Nikson Mul yang berumur 16 tahun dibebaskan demi hukum. Pada akhir Februari, Penius Tabuni dihukum lima bulan penjara dan diharap akan dibebaskan pada bulan April 2014.

Sepuluh tahanan yang lain – Pendius Tabuni, Muli Hisage, Karmil Murib, Tomius Mul, Nius Lepi, Tinus Meage, Mathius Habel, Agus Togoti, Natan Kogoya dan Nikolai Waisal – disidang atas dakwaan kekerasan terhadap orang atau barang di bawah Pasal 170 dan 351 KUHP.

Pekerja HAM melaporkan bahwa kesaksian yang disampaikan di pengadilan menyatakan bahwa saksi-saksi tidak mengetahui keterlibatan kesepuluh tahanan tersebut dalam demonstrasi pada tanggal 26 November 2013. Sumber setempat juga melaporkan dugaan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh polisi. Seperti dilaporkan dalam update bulan Januari, duabelas tahanan tersebut dipaksa untuk menandatangani BAP yang dipalsukan itu dan diinterogasi tanpa kehadiran pengacara hukum. Saat ini, mereka menerima dampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

JPU menuduh dua tahanan Sarmi atas permufakatan untuk melakukan makar
Informasi dalam surat dakwaan untuk Edison Werimon dan Soleman Fonataba mengatakan bahwa kedua orang tersebut dituduh atas permufakatan untuk melakukan makar di bawah Pasal 106 dan 110 KUHP dalam kaitan dengan bendera-bendera 14 Bintang Melanesia Barat (bukan bendera Bintag Kejora, seperti dilaporakan dalam update bulan Januari kami) dan dokumen diduga berkaitan dengan makar ditemukan di rumah-rumah mereka.
Surat dakwaan tersebut mengatakan bahwa pada tanggal 13 Desember 2013, setelah  sebuah bendera 14 Bintang Melanesia Barat ditemukan menggantung di dinding ruang tamu Edison Werimon, polisi Sarmi menangkapnya dan menggeledah rumahnya. Polisi dilaporkan menemukan beberapa dokumen yang menjelaskan sebuah pertemuan pada tanggal 2 November 2013 yang diadakan di rumah Werimon. Surat tersebut juga mengatakan bahwa tujuan pertemuan itu adalah untuk membentuk sebuah badan pro-Melanesia bernama ‘Senate Republik Melanesia Regional Sarmi,’ dengan Soleman Fonataba sebagai Ketua. Setelah itu, polisi Sarmi menggeledah rumah Fonataba walaupun mereka tidak mempunyai surat izin dan dilaporkan menemukan empat bendera 14 Bintang Melanesia Barat dan dokumen pro-Melanesia yang lain. Dia kemudian ditangkap pada tanggal 17 Desember.

Pengacara HAM Gustaf Kawer memberitahu Jubi bahwa penggeledahan polisi tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan mengkritik aksi mereka sebagai aksi preman. Kawer melaporkan bahwa polisi bersenjata lengkap masuk ke rumah Werimon dan mengancam anak Werimon dengan todongan senjata, memaksanya berbaring tengkurap saat penggeledahan itu. Isteri Fonataba mengungkapkan kekecewaannya terhadap cara polisi dalam penggeledahan tersebut. Dia  menyatakan bahwa sebelum mengelilingi rumahnya, polisi awalnya masuk melalui jendela. Saat dia menanyakan kepada polisi alasan mereka menggeledah rumahnya, mereka mengatakan bahwa mereka tidak ada alasan. Polisi menyita sebuah kopor kecil, tiga parang dan beberapa kapak kecil. Mereka juga menyita ijazah diploma anak-anakyna dan Rp  1,600,000, tetapi kemudian dikembalikan. Persidangan diharapkan akan mulai pada bulan April.

Berita

Demonstrasi menentang Otsus Plus diblokir
Pada tanggal 11 Maret, Gerakan Mahasiswa Pemuda Rakyat Papua (Gempar-P), mengadakan demonstrasi memprotes Otsus Plus yang disusun secara rahasia. Para mahasiswa berkumpul di luar kampus Universitas Cenderawasih (UNCEN) untuk bergerak menuju ke kantor Gubernur sebagai tempat tujuan demonstrasi. Namun, menurut laporan dari pekerja HAM setempat, Polres Jayapura memblokir para demonstran yang berjalan menuju ke tempat tersebut, dan menyatakan dalam surat penolakan bahwa Gempar-P bukanlah organisasi yang terdaftar dengan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Polisi juga menulis bahwa mantan tahanan politik dan kepala Gempar-P Yason Ngelia pernah menyampaikan perasaan anti-Indonesia dalam pidato sebelumnya.

Para demonstran menuntut agar Pemerintah  Indonesia memberhentikan penyusunan RUU Otsus Plus dan meminta pemerintah daerah untuk berkonsultasi dengan masyarakat Papua dan mengadakan referendum untuk Otsus Plus. Karena kehadiran besar-besaran aparat keamanan yang memblokir perjalanan mereka ke kantor Gubernur, para demonstran dipaksa untuk membubarkan diri. Pekerja HAM mengkritik aksi polisi sebagai upaya menutup ruang demokrasi di Papua.   




Tahanan politik Papua bulan Maret 2014


Tahanan
Tanggal Penangkapan
Dakwaan
Hukuman
Kasus
Dituduh melakukan kekerasan?
Masalah dalam proses persidangan?
LP/Penjara



1
Otis Waropen
2 Maret 2014
Tidak diketahui
Penyidikan polisi tertunda
Warga sipil Nabire dituduh OPM
Belum jelas
Belum jelas
Nabire




2
Kristianus Delgion Madai
3 Februari 2014
UU Darurat 12/1951
Penyidikan polisi tertunda
Penangkapan penyelundupan amunisi di Sentani

Ya
Tidak
Penahanan kepolisian Jayapura



3



Yenite Morib
26 Januari 2014
Tidak diketahui
Penyidikan polisi tertunda
Penangkapan di gereja Dondobaga
Ya
Ya
Tahanan kepolisian Puncak Jaya



4



Tiragud Enumby
26 Januari 2014
Tidak diketahui
Penyidikan polisi tertunda
Penangkapan di gereja Dondobaga
Ya
Ya
Tahanan kepolisian Puncak Jaya




5
Deber Enumby
4 Januari 2014
UU Darurat 12/1951
Penyidikan polisi tertunda
Penangkapan senjata api Kurilik
Ya
Ya
Polda Papua




6



Soleman Fonataba
17 Desember 2013
106, 110)1, 53, 55
Menunggu persidangan
Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013
Tidak / belum jelas
Tidak
Tahanan kepolisian Sarmi




7




Edison Werimon
13 Desember 2013
106, 110)1, 53, 55
Menunggu persidangan
Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013
Tidak / belum jelas
Tidak
Tahanan kepolisian Sarmi



8
Yulianus Borotian
13 Desember 2013
170
Menunggu persidangan
Penangakpana warga sipil di Kerom
Ya
Tidak
Abepura



9
Petrus Yohanes Tafor
13 Desember 2013
170
Menunggu persidangan
Penangakpana warga sipil di Kerom
Ya
Tidak
Abepura



10
Wilem Tafor
13 Desember 2013
170
Menunggu persidangan
Penangakpana warga sipil di Kerom
Ya
Tidak
Abepura







11







Pendius Tabuni
26 November 2013
170)1,170)2 (3), 351)1
Dalam persidangan
Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG
Ya
Ya
Abepura






12






Muli Hisage
26 November 2013
170)1,170)2 (3), 351)1
Dalam persidangan
Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG
Ya
Ya
Abepura







13







Karmil Murib
26 November 2013
170)1,170)2 (3), 351)1
Dalam persidangan
Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG
Ya
Ya
Abepura






14






Tomius Mul
26 November 2013
170)1,170)2 (3), 351)1
Dalam persidangan
Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG
Ya
Ya
Abepura






15






Nius Lepi
26 November 2013
170)1,170)2 (3), 351)1
Dalam persidangan
Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG
Ya
Ya
Abepura







16







Tinus Meage
26 November 2013
170)1,170)2 (3), 351)1
Dalam persidangan
Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG
Ya
Ya
Abepura






17






Mathius Habel
26 November 2013
170)1,170)2 (3)
Dalam persidangan
Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG
Ya
Ya
Abepura







18







Agus Togoti
26 November 2013
170)1,170)2 (3)
Dalam persidangan
Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG
Ya
Ya
Abepura







19







Natan Kogoya
26 November 2013
170)1,170)2 (3), 351)1
Dalam persidangan
Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG
Ya
Ya
Abepura






20






Nikolai Waisal
26 November 2013
170)1,170)2 (3), 351)1
Dalam persidangan
Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG
Ya
Ya
Abepura







21







Penius Tabuni
26 November 2013
170)1,170)2 (3), 351)1
Dalam persidangan
Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG
Ya
Ya
Abepura



22


Piethein Manggaprouw
19 Oktober 2013
106, 110
Pemeriksaan di pengadilan
Demo memperingati Konggres Papua Ketiga di Biak
Tidak
Ya
Polres Biak



23



Apolos Sewa*
28 Agustus 2013
106, 110
Dibawah Penyidikan
Penangkapan Freedom Flotila di Sorong
Tidak
Ya
Penangguhan penahanan



24


Yohanis Goram Gaman*
28 Agustus 2013
106, 110
Dibawah Penyidikan
Penangkapan Freedom Flotila di Sorong
Tidak
Ya
Penanggunahan Penahanan



25



Amandus Mirino*
28 Agustus 2013
106, 110
Dibawah Penyidikan
Penangkapan Freedom Flotila di Sorong
Tidak
Ya
Penangguhan Penahanan




26




Samuel Klasjok*
28 Agustus 2013
106, 110
Dibawah Penyidikan
Penangkapan Freedom Flotila di Sorong
Tidak
Ya
Penangguhan Penahanan



27
Stefanus Banal
19 Mei 2013
170 )1
1 tahun and 7 bulan
Penyisiran polisi di Pegunungan Bintang 2013
Ya
Ya
Abepura




28




Victor Yeimo
13 Mei 2013
160
3 tahun years  (divonis pada 2009)
Demo tahun 2009; Demo 13 Mei di Jayapura
Tidak
Ya
Abepura


29


Astro Kaaba
3 Mei 2013
Makar
Unknown
Kematian para polisi di Yapen
Ya
Sidang tertunda
Tahanan polisi di Serui



30



Hans Arrongear
Tidak diketahui
Makar
Unknown
Kematian para polisi di Yapen
Ya
Sidang tertunda
Tahanan polisi di Serui




31



Oktovianus Warnares
1 Mei 2013
106, 110, UU Darurat 12/1951
3 tahun
Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei
Ya
Ya
Biak



32



Yoseph Arwakon
1 Mei 2013
106, 110,UU Darurat 12/1951
1 tahun and 8 bulan
Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei
Ya
Ya
Biak




33




Markus Sawias
1 Mei 2013
106, 110, UU Darurat 12/1951
2 tahun
Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei
Ya
Ya
Biak




34



George Syors Simyapen
1 Mei2013
106, 110, UU Darurat 12/1951
2.5 tahun
Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei
Ya
Ya
Biak



35



Jantje Wamaer
1 Mei 2013
106, 110, UU Darurat 12/1951
2 tahun
Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei
Ya
Ya
Biak



36



Domi Mom
1 Mei 2013
106, 110
8 bulan
Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei
Tidak
Ya
Timika



37



Alfisu Wamang
1 Mei 2013
106, 110
8 bulan
Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei
Tidak
Ya
Timika




38




Musa Elas
1 Mei 2013
106, 110
8 bulan
Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei
Tidak
Ya
Timika



39



Eminus Waker
1 Mei 2013
106, 110
8 bulan
Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei
Tidak
Ya
Timika



40



Yacob Onawame
1 Mei 2013
106, 110
8 bulan
Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei
Tidak
Ya
Timika



41


Hengky Mangamis
30 April 2013
106, 107, 108, 110, 160 dan 164
1 year and 6 months
Peringatan 1 Mei di Aimas
Tidak
Ya
Sorong


42


Yordan Magablo
30 April
2013
106, 107, 108, 110, 160 dan 164
1 tahun and 6 bulan
Peringatan 1 Mei di Aimas
Tidak
Ya
Sorong



43



Obaja Kamesrar
30 April
2013
106, 107, 108, 110, 160 dan 164
1 tahun and 6 bulan
Peringatan 1 Mei di Aimas
Tidak
Ya
Sorong



44



Antonius Saruf
30 April
2013
106, 107, 108, 110, 160 dan 164
1 tahun and 6 bulan
Peringatan 1 Mei di Aimas
Tidak
Ya
Sorong



45



Obeth Kamesrar
30 April
2013
106, 107, 108, 110, 160 dan 164
1 tahun and 6 bulan
Peringatan 1 Mei di Aimas
Tidak
Ya
Sorong



46



Klemens Kodimko
30 April
2013
106, 107, 108, 110, 160 dan 164
1 tahun and 6 bulan
Peringatan 1 Mei di Aimas
Tidak
Ya
Sorong




47




Isak Klaibin
30 April
2013
106, 107, 108, 110, 160 dan 164
3 tahun and 6 bulan
Peringatan 1 Mei di Aimas
Tidak
Ya
Sorong


48


Yahya Bonay
27 April 2013
Tidak diketahui
Tidak diketahu
Kematian para polisi di Yapen
Ya
Sidang tertunda
Penahanan kepolisian Serui



49



Yogor Telenggen
10 Maret 2013
340, 338, 170, 251, UU Darurat 12/1951
Menunggu persidangan
Penembakan Pirime tahun 2012
Ya
Ya
Wamena



50

Isak Demetouw (alias Alex Makabori)
3 Maret 2013
110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951
2 tahun 2 bulan
Makar Sarmi
Tidak
Ya
Sarmi




51




Niko Sasomar
3 Maret 2013
110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951
2 tahun 2 bulan
Makar Sarmi
Tidak
Ya
Sarmi




52




Sileman Teno
3 Maret 2013
110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951
2 tahun 2 bulan
Makar Sarmi
Tidak
Ya
Sarmi


53


Jefri Wandikbo
7 Juni 2012
340, 56, Law 8/1981
8 tahun
Aktivis KNPB disiksa di Jayapura
Ya
Ya
Abepura



54



Timur Wakerkwa
1 Mei 2012
106
2.5 tahun
Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012
Tidak
Tidak
Abepura



55



Darius Kogoya
1 Mei 2012
106
3 tahun
Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012
Tidak
Tidak
Abepura


56


Selpius Bobii
20 Oktober 2011
106
3 tahun
Konggres Papua Ketiga
Tidak
Ya
Abepura



57


Forkorus Yaboisembut
19 Oktober 2011
106
3 tahun
Konggres Papua Ketiga
Tidak
Ya
Abepura



58



Edison Waromi
19 Oktober 2011
106
3 tahun
Konggres Papua Ketiga
Tidak
Ya
Abepura




59



Dominikus Surabut
19 Oktober 2011
106
3 tahun
Konggres Papua Ketiga
Tidak
Ya
Abepura


60


August Kraar
19 Oktober 2011
106
3 tahun
Konggres Papua Ketiga
Tidak
Ya
Abepura


61


Wiki Meaga
20 November 2010
106
8 tahun
Pengibaran bendera di Yalengga
Tidak
Ya
Wamena


62


Oskar Hilago
20 November 2010
106
8 tahun
Pengibaran bendera di Yalengga
Tidak
Ya
Wamena


63


Meki Elosak
20 November 2010
106
8 tahun
Pengibaran bendera di Yalengga
Tidak
Ya
Wamena


64


Obed Kosay
20 November 2010
106
8 tahun
Pengibaran bendera di Yalengga
Tidak
Ya
Wamena


65


George Ariks
13 Maret 2009
106
5 tahun
Tidak diketahui
Tidak diketahui
Tidak
Manokwari

66

Ferdinand Pakage
16 Maret 2006
214
15 tahun
Kasus Abepura tahun 2006
Ya
Ya
Abepura



67



Filep Karma
1 Desember 2004
106
15 tahun
Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004
Tidak
Ya
Abepura


68


Yusanur Wenda
30 April 2004
106
17 tahun
Penangkapan Wunin
Ya
Tidak
Wamena




69





Linus Hiel Hiluka
27 Mei 2003
106
19 tahun dan 10 bulan
Pembobolan gudang Senjata Wamena
Ya
Ya
Nabire



70



Kimanus Wenda
12 April 2003
106
19 tahun dan 10 bulan
Pembobolan gudang Senjata Wamena
Ya
Ya
Nabire



71



Jefrai Murib
12 April 2003
106
Seumur hidup
Pembobolan gudang Senjata Wamena
Ya
Ya
Abepura


72

Numbungga Telenggen
11 April 2003
106
Seumur hidup
Pembobolan gudang Senjata Wamena
Ya
Ya
Biak


73

Apotnalogolik Lokobal
10 April 2003
106
20 tahun
Pembobolan gudang Senjata Wamena
Ya
Ya
Biak

* Apolos Sewa,  Yohanis Goram Gaman, Amandus Mirino dan Samuel Klasjok saat ini menghadapi dakwaan makar. Walaupun mereka dibebas bersyarat sehari setelah penangkapan mereka, mereka masih menjalani pemeriksaan dan rentan untuk ditahan lagi. Pada saat ini mereka dikenakan wajib lapor ke kepolisian dua kali seminggu.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam kerangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah sebuah upaya tentang tahanan politik di Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.

Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi.  Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org


RINDU SAHABATKU

Seorang sahabat, yang ku nantikan kehadirannya dalam kehidupanku pada tgl 25/06/2020  pukul 15: 30 itu, terasa hatiku berdebar bahagia, da...