KOMPAS cetak_ Perwakilan rakyat
dari semua kabupaten dan kota di Papua
dan Papua Barat sepakat menuntut
dialog sebagai sarana menyelesaikan persoalan di Papua , kesepakatan tersebut
tertuang dalam rekomendasi rapat dengar pendapat yang di gelar Majelis Rakyat Papua terkait dengan evaluasi
undang-undang otonomi khusus.
Yakobus Dumupa ketua panitia kegiatan itu,
minggu 28/07 di Jayapura menyatakan ada
dua rekomendasi yang di hasilkan. Pertama Dialog Jakarta-Papua yang di mediasi oleh pihak ketiga yang
netral. Kedua setelah dialog di gelar
perlu ada evaluasi Otsus.
Dengan demikian ujar Yakobus, pembahasan
rekontruksi undang-undang Otonomi Khusus di bahas setelah dialog. Hasilnya itu akan diserahkan kepada pimpinan
ketua MRP untuk di bahas dalam rapat pleno.
Ketua MRP Timotius Murib
dalam penutupan rapat dengar pendapat mengatakan sebenarnya rapat di gagas
untuk mendukung upaya Pemerintah Provinsi Papua merekontruksi undang-undang
Otsus papua menjadi undang-undang otsus plus, namun di namika dalam rapat yang
di gelar selama dua hari sejak kamis
lalu justru menghasilkan rekomenadasi berbeda.
Semua perwakilan dari
40 kabupaten/kota dari kedua Provinsi itu
meminta Dialog sebagai mekanisme penyelesaian persoalan Papua. Thobias
Bagubau, tokoh muda dari suku Wolani, mengatakan pihaknya memintah pemerintah
pusat dan masyarakat papua segerah menggelar
dialog yang sejajar dan bermartabat.
Secara terpisah
Anggota komisi I DPR RI Yorrys Raweyai mengatakan, selama ini pihaknya terus
mendorong agar pemerintah pusat membuka diri untuk tawaran dialog itu. Sebaiknya
Presiden susilo Bambang Yudoyono segera menanggapinya dan menyerahkan konruksi
dialog itu kepada masyarakat Papua.(YOS)
edisi senin29 juli 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar