Senin, 09 September 2013

Failure to deliver full justice for the killing of human rights defender Munir

Munir
Nine years after the killing of human rights defender Munir Said Thalib, Indonesian President Susilo Bambang Yudhoyono must take decisive and concrete action to ensure those responsible – including those at the highest levels – are brought to justice, and that all defenders of human rights are better protected. 

President Yudhoyono, who has himself described Munir’s case as a “test of our history” has just one year of his presidency remaining, in which to ensure full justice and reparations are delivered. The President’s failure so far to do so, at a time the protection of human rights defenders across the country remains seriously under threat, raises serious questions about his legacy. 

One of Indonesia’s most prominent human rights campaigners, Munir took up the cause of dozens of activists who had been subjected to enforced disappearance. He co-founded two human rights organizations, helped to uncover evidence of military responsibility for human rights violations in Aceh, Papua and Timor-Leste (formerly East Timor), and made recommendations to the government on bringing high-ranking officials to justice. In September 1999, he was appointed to the Commission of Inquiry into Human Rights Violations in East Timor (KPP-HAM). 

On 7 September 2004, Munir was found dead on a flight from Jakarta to the Netherlands. An autopsy carried out by the Dutch authorities showed that he had been poisoned with arsenic. Munir had been in constant danger as a result of his human rights work. In 2002 and 2003, his office was attacked, and in August 2003, a bomb exploded outside his home in Bekasi, West Java. 

Although three people have now been convicted for their involvement in Munir’s death, there are credible allegations that those responsible for his death at the highest levels have not been brought to justice. Further, President Yudhoyono has still not published a 2005 report into Munir’s killing by an independent fact-finding team, despite such a recommendation in his decree on its establishment. 

The continuing lack of full accountability for Munir’s killing is a chilling reminder to human rights defenders in Indonesia of the dangers they face and the utter disregard Indonesian authorities have for their crucial work. 

We, the undersigned international, regional and local civil society organizations from Cambodia, France, Germany, Indonesia, Malaysia, the Netherlands, New Zealand, Thailand, Timor-Leste, Philippines, Singapore and the United Kingdom therefore urge the President of Indonesia to ensure that the following steps are taken as a matter of priority: 

- Publication of the 2005 report of the fact-finding team into Munir’s killing as a key step towards establishing the truth; 

- A new, independent investigation is initiated by the police into the murder of Munir to ensure that all perpetrators, at all levels, are brought to justice in accordance with international human rights standards; 

- A review of past criminal proceedings is conducted by the Attorney General into Munir’s killing, including alleged violations of international human rights standards; in particular, investigate reports of witness intimidation and bring those suspected of committing them to justice; 

- Effective steps are taken to ensure that human rights violations committed against all human rights defenders are promptly, effectively and impartially investigated and that those responsible are brought to justice in fair trials; and 

- The passage of specific legislation aimed at providing better legal protection for human rights defenders. 

This joint statement is endorsed by: 

1. ACAT (Action des Chrétiens pour l’Abolition de la Torture), France
2. Aceh Online, Indonesia
3. Alternative ASEAN Network on Burma (Altsean-Burma)
4. Amnesty International
5. Article 19
6. Arus Pelangi, Indonesia
7. ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR) Indonesia
8. Asia Indigenous Peoples Pact
9. Asia Monitor Resource Centre, Hong Kong
10. Asian Human Rights Commission (AHRC)
11. Asian Muslim Action Network, Indonesia
12. Asia Pacific Human Rights Coalition, New Zealand
13. Asosiasi LBH APIK, Indonesia
14. Badan Advokasi Rakyat (BARA) Persatuan Indonesia (Perindo)
15. Cambodian Center for Human Rights(CCHR), Cambodia
16. Cambodian Human Rights and Development Association (ADHOC)
17. Cambodian League for the Promotion & Defense of Human Rights (LICADHO)
18. Center for Human Rights Law Studies (HRLS) Faculty of Law, Airlangga University, Indonesia
19. Centre for Human Rights Studies University of Surabaya, Indonesia
20. Center for Human Rights Studies of Islamic University of Indonesia
21. Children’s Human Rights Foundation (Yayasan Pemantau Hak Anak/YPHA), Indonesia
22. Community Legal Education Center (CLEC), Cambodia
23. Cross Cultural Foundation, Thailand
24. Dignity International
25. FORUM-ASIA (Asian Forum for Human Rights and Development)
26. Foundation Pro Papua, the Netherlands
27. GANDA Filipinas, Phillipines
28. Housing Rights Task Force (HRTF), Cambodia
29. Human Rights Ambassador for Salem-News.com, UK
30. Human Rights Foundation of Aotearoa New Zealand, New Zealand
31. Human Rights Working Group (HRWG) Indonesia
32. IMBAS, Germany
33. IMPARSIAL, The Indonesian Human Rights Monitor
34. Indonesia for Humans, Indonesia
35. Indonesian Forum for Budget Transparency (FITRA)
36. Indonesian Legal Aid and Human Rights Association (PBHI)
37. Indonesian Planned Parenthood Association (PKBI), Indonesia
38. Institute for Policy Research and Advocacy (Elsam), Indonesia
39. Jakarta Legal Aid Institute (LBH Jakarta), Indonesia
40. Judicial Support Monitoring Programme (JSMP), Timor-Leste
41. Justice for Peace Foundation, Thailand
42. Kalyanamitra Foundation, Indonesia
43. Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi (Indonesian Women’s Coalition for Justice and Democracy)
44. KontraS (Commission for The Disappeared and Victims of Violence), Indonesia
45. LBH Masyarakat (The Community Legal Aid Institute), Indonesia
46. LIPS (Sedane Labour Resource Centre/Lembaga Informasi Perburuhan Sedane) ,Indonesia
47. LRC-KJHAM (Legal Resources Center for Gender Justice and Human Rights), Indonesia
48. MADPET(Malaysians Against Death Penalty and Torture)
49. Mauerpark Institut, Germany
50. Mindanao Migrants Center for Empowering Actions, Inc. (MMCEAI), Philippines
51. Observatory for the Protection of Human Rights Defender (a joint programme of International Federation for Human Rights/FIDH and World Organization Against Torture/OMCT)
52. Our Voice, Indonesia
53. Pax Christi, New Zealand
54. Pax Romana-ICMICA
55. Peace Women Across the Globe Indonesia, Indonesia
56. Peoples’ Empowerment Foundation (PEF), Thailand
57. Pergerakan Indonesia
58. Persatuan Aliran Kesedaran Negara (Aliran), Malaysia
59. Philippine Alliance of Human Rights Advocates (PAHRA), Philippines
60. Philippine Human Rights Information Center (PHILRIGHTS), Philippines
61. Philippines Migrant Centre, New Zealand
62. Protection International
63. Reclasseering Indonesia
64. Rumpun Tjoet Nyak Dien, Indonesia
65. Sarawak Dayak Iban Association, (SADIA), Borneo, Malaysia
66. SCN - CREST, Indonesia
67. Sehjira Deaf Foundation, Indonesia
68. Solidaritas Perempuan (Women’s Solidarity for Human Rights), Indonesia
69. South East Asian Committee for Advocacy (SEACA)
70. Sawit Watch, Indonesia
71. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman,SEJUK (Journalist Association for Pluralism and Diversity), Indonesia
72. Setara Institute, Indonesia
73. Solidaritas Perempuan (Women’s Solidarity for Human Rights). Indonesia
74. Solidarity for Asian Peoples’ Advocacy (SAPA) Working Group on ASEAN
75. Suara Rakyat Malaysia (SUARAM), Malaysia
76. TAPOL, United Kingdom
77. Task Force Detainees of the Philippines (TFDP), Philippines
78. Tafena Tabua Society, Kupang, Indonesia
79. Thai Volunteer Service Foundation (TVS), Thailand
80. Terre des hommes Germany in Southeast Asia.
81. The Initiatives for International Dialog (IID)
82. The Asia-Pacific Solidarity Coalition (APSOC)
83. Think Centre, Singapore
84. Watch Indonesia!, Germany
85. Women Corp of Indonesian Moslem Student Movement (KOPRI PB PMII)
86. Yayasan Mandiri Kreatif Indonesia (Yamakindo), Indonesia
87. Yayasan Transformasi Lepra Indonesia (YTLI), Indonesia
88. Yayasan LINTAS NUSA Batam, Indonesia
89. Youth for Peace Cambodia
90. Youth Resource Development Program, YRDP-Cambodia

Senin, 02 September 2013

Penyebab separo punahnya bahasa ibu di Papua

275 Bahasa tinggal 130 Bahasa yang aktif 
Sumber Institute of linguistic International (SIL)  Papua mencatat, dari 275 bahasa bahasa ibu yang ada di Papua 130  bahasa yang masih aktif digunakan oleh masyarakat asli setempat. Sementara lainnya dalam posisi terancam bahkan sebagian telah punya seiring  dengan perkembangan jaman.
Salah satu penelitih SIL papua Jaclin mengaku, temuan ini berdasarkan hasil penelitian yang di lalukan setiap 10 tahun sekali sejak 1963. Penelitian itu di lakukan berdasarkan demografi dan ketahanan bahasa.
Beberapa faktor yang menyebabkan  terancam bahasa ibu tersebut, bahkan telah punah, menurut Jacklin. Antara lain karena bahasa Indonesia di gunakan lebih dominan di masyarakat asli Papua.
Bahasa Indonesia di pakai dalam bahasa berinteraksi satu dengan yang lain mulai dari tingkat  kota  sampai di pelososk kampong. Penyebab lainya perkawinan  campur antara satu suku dengan suku yang lain dan akibat perang suku sehingga bahasa di musnahkan
“Ketahan bahasa sampai saat ini dari 275 bahasa yang ada, sebenarnya hanya 130 bahasa yang masih kuat. Sementara sisanya ada pada posisi terancam sampai punah,”
Penelitih SIL  papua. Jeclin mencontohkan bahasa yang sudah punah, bahasa Dusnar, dan Tandia di wilayah kabupaten Teluk Wondama Papua Barat. Di sana masyarakat asli  daerah setempat lebih cenderung menggunakan bahasa Wandamen  dan bahasa melayu atau Indonesia , kemudian bahasa Tofanma  di wilayah Namla dan bahasa Samponi di wilayah kabupaten Waropen.

Jeclin menabahkan meski sebagian bahasa tersebut bahasa tersubut terancam bahkan telah punah namun sebagai bentuk penghargaan, SIL papua tetap memasukan bahasa-bahasa tersut kedalam daftar bahasa 275 bahasa ibu yang ada di Papua. Bahkan telah di masukan ke dalam kamus ensikolopedia yang di publikahikan ke seluruh dunnia.( Koran suluh papua hal 5, edisi sabtu 31 august 2013)

Senin, 19 Agustus 2013

PENGAKUAN INTEGRASI TIDAK MENIADAKAN HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI

Sebagai seorang Pekerja Hak Asasi Manusia dan Praktisi Hukum di Tanah Papua, saya ingin mengingatkan semua pihak agar tidak perlu terlaku terpengaruh dengan sikap dan pendapat para Pimpinan Negara Asing baik secara langsung maupun melalui para duta besarnya di Indonesia yang senantiasa menyatakan sikap menghormati kedaulatan Indonesia atas Tanah Papua.

Saya kira sikap dan pandangan semacam itu adalah merupakan sesuatu hal yang biasa dan lazim terjadi dalam konteks hubungan bilateral antar negara-negara di dunia internasional.

Adalah merupakan sesuatu yang memang harus terjadi dalam konteks komunikasi politik, dimana pertama-tama seorang Pimpinan Negara asing harus menunjukkan sikap menaruh respek dan hormat pada mitranya. 

Hal yang sama sudah terjadi pula ketika Presiden Indonesia Dr.Susilo Bambang Yudhoyono dan pemerintahnya menempatkan diri selaku mitra dalam ikut mendorong penyelesaian damai atas konflik antar etnis Rohingya di Myanmar atau Suku Moro di Philipina Selatan.

Jadi hendaknya rakyat Papua dan seluruh rakyat Indonesia yang ada di Tanah Papua tidak perlu menjadi gusar dan bingung dengan pernyataan-pernyataan yang coba dikumandangkan oleh sejumlah petinggi lokal di daerah ini [Tanah Papua], karena sikap dan pandangan para pimpinan negara asing tersebut tidak bisa meniadakan hak menentukan nasib sendiri dari setiap suku bangsa/masyarakat adat di dunia, termasuk orang Papua yang adalah rumpun ras Melanesia.

Hak Menentukan Nasib Sendiri [the Rights to self determintation] adalah salah satu hak dasar yang dijamin keberadaan dan keberlakukannya dalam aturan hukum internasional. Mulai dari Deklarasi Umum PBB, Deklarasi Universal tentang HAM, Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik serta Deklarasi Hak Masyarakat Pribumi dan Masyarakat Adat Internasional maupun juga diakui dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asai Manusia dan Undang Undang Dasar 1945.

Terbukti jelas, ketika para Pimpinan Negara-negara Melanesian Spearhead Group [MSG] dalam komunikenya pada bulan Juni lalu menegaskan akan sikap mereka yang sangat menghormati hak orang Papua untuk menentukan nasibnya sendiri. Sikap politik para pimpinan negara-negara MSG tersebut jelas sangat sejalan dengan amanat dan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berlaku secara universal di dunia internasional.

Demikian komentar !


Peace,


Yan Christian Warinussy
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari/Peraih Penghargaan Internasional di Bidang HAM "John Humphrey Freedom Award" Tahun 2005 dari Canada.-

Jumat, 16 Agustus 2013

Forum Kerja Oikumenis Gereja-Gereja Papua


Pernyataan Pers


“...sebab kamu sama seperti kuburan yang dilabur putih, yang sebelah luarnya memang bersih tampaknya, tetapi yang sebelah dalamnya penuh tulang belulang dan pelbagai jenis kotoran. Matius 23:27
Pada hari ini, sebagai Gereja kami menyatakan kegelisahan kami atas substansi atau hakekat dari perayaan Kemerdekaan RI yang diadakan Pemerintah di Tanah Papua, yang ternyata dari tahun ke tahun sama saja; diadakan secara besar-besaran tetapi terus mempertontonkan dan menyembunyikan wajah kekerasan negara di Tanah Papua. 
Simak perayaan hari kemerdekaan tahun ini yang disertai berbagai bentuk tindak kekerasan sebagai berikut.
A. Penyangkalan hak-hak berekspresi masyarakat sipil yang terus berlangsung sampai tanggal 15 Agustus 2013 kemarin. Diantaranya:
26 April 2013
KNPB berencana melakukan aksi damai menolak integrasi Papua ke dalam NKRI pada 1 Mei 2013 dalam wujud aksi duka di Lapangan Makam Theys Sentani, namun ada larangan dari Pangdam. KNPB bersikeras melakukan aksi dan pihak Polda Papua tetap mengancam akan membubarkan secara paksa apabila KNPB mengadakan protes damai.
1 Mei 2013
• Gubernur Provinsi Papua, Pangdam dan Kapolda Papua ramai-ramai mengeluarkan larangan bagi rakyat Papua untuk tidak melakukan Perayaan 1 Mei sebagai protes dan penolakan terhadap aneksasi Papua ke dalam NKRI; sekaligus mengancam akan membubarkan paksa massa yang berniat merayakan peringatan aneksasi Papua di Makam Theys Hiyo Eluay. 
• Masyarakat di kota Biak dan Timika melakukan aksi pengibaran Bintang Kejora (BK), akibatnya, polisi menangkap 14 orang. Seorang aktivis yang terlibat pengibaran BK di Biak ditembak di kaki kiri; selain dia, dua warga PNS lainnya mengalami luka tembak ringan. Di Timika pengibaran BK dilakukan jam 13.00 waktu Papua, massa yang melakukan aksi tsb dibubarkan paksa sambil melepas tembakan peringatan. Pdt. Ishak Onawame, tokoh Grereja di Timika meminta pihak Polres Mimika untuk membebaskan para tahanan tsb karena ini hanya cara mereka menyampaikan aspirasi politik secara damai. 
13 Mei 2013
• KNPB tetap bersikeras melaksanakan Aksi demo damai di MRP Papua di Jayapura walaupun Polda Papua menolak memberi ijin.
• Bupati Merauke dalam kata sambutannya di aula salah satu perguruan tinggi di kota Merauke menyatakan kepritinannya bahwa “jumlah penduduk Asli Papua” terus menurun. Ia mengatakan dari jumlah penduduk kota Merauke yang berjumlah 160.000 jiwa hanya 20.000 orang asli Papua.
30 Mei 2013
Aparat gabungan TNI-Polri menembak warga sipil yang berkumpul dan mengadakan doa memperingati 1 Mei sebagai hari aneksasi di Aimas, Sorong; menewaskan tiga orang dan melukai tiga warga lainnya.
Selasa, 11 Juni 2013
KNPB yang melakukan aksi demo damai di Jayapura dibubarkan paksa oleh Gabungan TNI POLRI. 
Rabu, 12 Juni 2013
Polisi dan TNI pada hari ini membubarkan aksi demo damai puluhan mahasiswa di depan pintu masuk Kampus Uncen, Perumnas III Waena. Demo itu digelar para mahasiswa Perguruan Tinggi di Jayapura dalam rangka mendukung Papua Barat untuk diterima sebagai anggota MSG. Demo ini digelar para mahasiswa yang bergabung dalam BEMF dan DPMF. 
B. Pembiaran atau Penyangkalan terhadap hak-hak hidup menyebabkan begitu banyak warga yang meninggal dunia; yang terlihat dalam kejadian berikut. 
9 April 2013
61 orang warga dilaporkan tewas di Distrik Somagaik, Yahukimo sejak pertengahan Januari 2013 lantaran kelaparan dan kurangnya akses kesehatan.
29 April 2013
Sebanyak 535 orang warga Kabupaten Tambrauw diserang penyakit, kekurangan gizi dan 95 orang warga dilaporkan meninggal dunia lantaran kelaparan.
24 Mei 2013
Rias Bugimonu, Ketua Ikatan Mahasiswa Pelajar Pogoma (mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi di Jayapura asal Distrik Pogoma, Kabupaten Puncak) melaporkan penderitaan yang dialami warganya terkait kematian 29 warga lantaran wabah penyakit dan kelaparan. Mereka menyebutkan penyakit yang menimpa warga dan balita yang kekurangan gizi dan kelaparan yang sedang menimpa warga Distrik Pogoma khususnya dari kampung-kampung: Pogoma, Gagama, Baksini, Wakme, Bina, Molu dan Kempu. 
14 Juli 2013
Pada hari ini, 17 warga meninggal dunia di Halaman Gedung Olah Raga (GOR) Kota Lama Nabire saat pulang ke rumah setelah pertandingan Tinju Bupati Cup berakhir dengan Pengalungan Medali para pemenang/juara. Peristiwa KLB (Kejadian Luar Biasa) ini terjadi di halaman GOR setelah massa penonton keluar meninggalkan Gedung olah Raga tsb.
8 Agustus 2013
Irwan Yanengga 19 tahun di tembak mati oleh Anggota polisi dari Polres Jayawijaya 
C. Pembunuhan Sewenang-Wenang Terhadap Warga Sipil dan Cara Penanganannya yang tidak sesuai Hukum
Pembunuhan sewenang-wenang terhadap warga sipil dan cara penanganannya terhadap beberapa kasus yang terjadi tidak sesuai Hukum.
Contohnya: Arlince Tabuni, 12 tahun ditembak mati oleh anggota KOPASUS di Lany Jaya pada 1 Juli 2013, Irwan Yanengga dan Arton Kogoya yang masing-masing terjadi di Jayawijaya dan Lany Jaya sepanjang Juli dan Agustus dimana pihak Pemda setempat dibebankan untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada keluarga korban.
D. Tindakan pemerintah daerah yang mengekang kebebasan berekspresi dengan membatasi pemberian bantuan beasiswa kepada mahasiswa yang terlibat aksi demo damai, sebagaimana pernyataan wakil bupati Kabupaten Jayapura pada 24 Mei 2013.
Mencermati keadaan ini, kami menilai bahwa perayaan kemerdekaan seperti itu (perayaan besar-besaran yang disponsori pemerintah tanpa atau sambil mempertontonkan/menyembunyikan wajah kekerasan) menunjukkan “Pemerintah Indonesia sedang mengalami krisis” dalam tiga hal: 
Pertama, ini pertanda pemerintah yang gagal membangun Bangsa Papua. Apabila pemerintah berhasil maka perayaan Hari Kemerdekaan ini tidak akan diwarnai oleh aksi demo menuntut Dialog, Papua merdeka atau aksi demo mendukung kunjungan MSG ke Papua dan Indonesia. Ini menurut kami pemerintah yang gagal membangun Papua. 
Kedua, perayaan kemerdekaan gaya ini menurut kami mengindikasikan bahwa Pemerintah telah kehilangan kepercayaan dari rakyatnya. Dalam bahasa Alkitab pemerintah yang melakukan perayaan Hari Kemerdekaan demikian sama halnya dengan “kubur kosong di luar cat rapi tetapi di dalam penuh dengan tulang belulang”. 
Ketiga, kami menilai dengan perayaan yang disertai represi dan penyangkalan hak hidup, hak-hak sosial ekonomi orang Papua, pemerintah tengah menghindar dari atau menyembunyikan akar pesoalan: yaitu pembelokan sejarah dan tuntutan rakyat Papua untuk DIALOG.
Oleh karena itu, melalui kesempatan kami mendesak Pemerintah Indonesia:
(a) Menghentikan segala bentuk kekerasan dan penindasan di Papua;
(b) Agar membuka diri untuk menyelesaikan masalah Papua secara demokratis dan bermartabat yakni dialog dengan rakyat Papua yang dimediasi oleh pihak internasional yang netral. 
(c) Terkait dialog tersebut, kami meminta Juha Christensen dari PACTA, yang pernah memediasi dialog konflik ACEH/GAM dan RI untuk menjadi penengah dalam dialog antara Papua dan Indonesia.


Jayapura 16 Agustus 2013
Forum Kerja Oikumenis Gereja-Gereja Papua

Pdt. Benny Giay

KRONOLOGI PERISTIWA PENEMBAKAN IRWAN YANENGGA VERSI: JARINGAN ADVOKASI PENEGAKAN HUKUM DAN HAM PEGUNUNGAN TENGAH PAPUA

Menurut keterangan keluarga Korban, Korban adalah anak tidak normal dan stengah gila orang-orang di sekitar kampung Kitemavit tau semuanya bahwa anak tersebut tidak normal dan stengah gila, dia selalu mengeluarkan kata-kata sembarang misalnya caci maki orang, orang-orang jawa kamu pulang dan sebagainya. Korban adalah anak dari Bapak Pinus Yanenga, anak yang ke pertama laki-laki, 19 Tahun, tinggal di Kampung Kitemavit Distrik Wouma Kabupaten Jayawijaya. Identitas Korban Nama : Irwan Yanenga Umur : 19 Tahun Jenis Kelamin : Laki-Laki Agama : Kristen Protestan Suku : Dani II. Identitas Pelaku Nama : Lusman Lua Jenis Kelamin : Laki-Laki Pangkat : Brikpol Kesatuan : Polres Jayawijaya Pada 8 Agustus 2013 pukul 00:9 00 Wip korban keluar dari Rumah Kampung Kitemavit Distrik Wouma, Kabupaten Jayawijaya, lalu menuju ke Pasar misi begitu sampai di Misi korban membubarkan Ibu-ibu pedagang kaki lima yang sedang berjualan di pasar misi tepatnya di jalan Amat jani. Namun ibu-ibu masih saja bertahan dan menjual, anak tersebut merampas sebatang tebu milik salah seorang ibu. Kemudian anak tersebut menuju ke arah Pasar lama melalui jalan Amat Yani, Yanenga bertemu dengan seorang anggota Polisi di depan kantor polisi. Terjadilah berkelahian antara Irwan dan Anggota ( Brikpol Lusman Lua) Karena pelaku tidak menerima, pemukulan yang dilakukan korban, maka pelaku lari dan mengambil senjata di rumah, dan menembak dua kali sebagai tembakan peringatan di udara sambil duduk berjongkong. Kemudian tembakan yang berikut ditembak di bagian kaki untuk melumpuhkan, namun tidak berhasil melumpukannya. Karena tidak berhasil,maka pelaku mengeluarkan tembakan yang ke dua ( 2 ) kali dibagian Perut persis di tali pusat. Tembakan yang ke tiga ( 3 ) kalinya di bagian kepala hingga tembus, tembakan yang ke 4 ditembak tangan bagian kiri. Setelah angota polisi mendengar bunyi tembakan beberapa anggota mendatangi di TKP guna mengidentifikasi tempat kejadian yang dimaksud. Dan kemudian Jenaza di larikan di UGD mengunakan mobil. Keterangan Saksi Menurut keterangan saksi korban keluar dari rumah sampai dua kali, namun diupayakan dan mengamankan di rumah keluarga, sekalipun demikian korban tidak tenang bertahan di rumah, ketiga kalinya korban keluar dan menuju kearah misi dan membubarkan ibu-ibu yang sedang berjualan. Korban merampas sebuah tebu milik seorang ibu yang sedang berjualan. Setelah merampas korban melanjutkan perjalanan melalui jalan Amat Yani, sampai depan kantor Polisi bertemu dengan seorang anggota Polisi dan terjadi berkelahian antara korban dan pelaku, korban memukul pelaku dengan sebatang tebu yang di rampas tadi. Pelaku tidak menerima pemukulan korban Irwan Yalenga, anggota kembali mengambil senjata di rumah dan mengejar korban dan menembak korban dengan posisi jongkok dan korban jatuh dan tewas ditempat. Saat mengejar korban pelaku melakukan penembakan 1 kali penembakan peringatan dua kali di kaki, 1 kali di bagian perut, dan 1 kali di kepala tembus belakang dan 1 kali di bagian tangan bagian kiri. Setelah anggota yang lain mendengar bunyi tembakan berkumpul di tempat kejadian Perkara ( TKP ) dan melakukan identivikasi, saat yang sama kedua Saksi di bawah ke Polres Jayawijaya untuk di mintai keterangan, saksi sampaikan bahwa ketiga diinterogasi anggota mengintimidasi terhadap ke dua saksi.

Rabu, 14 Agustus 2013

SIKAP PIMPINAN MSG TENTANG HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI ORANG PAPUA PENTING

Perkembangan positif dari penyelenggaraan Pertemuan Tingkat Tinggi Pemimpin Melanesian Sperahead Group [MSG] Juni 2013 yang lalu di Noumea-Kanaky adalah untuk pertama kalinya ada Pemimpin Negara resmi yang menyatakan menyetujui bahwa mereka [MSG] mendukung sepenuhnya hak-hak asasi rakyat Papua Barat terhadap penentuan nasib sendiri sebagaimana ditetapkan dalam mukadimah konstitusi MSG sendiri. Selama ini dari pengalaman yang ada, belum pernah ada pemmpin negara manapun di dunia yang secara terang-terangan mengakui dan atau mendukung sepenuhnya hak-hak asasi orang Papua untuk menentukan nasib sendiri. Hanya pernah ada pernyataan dari Pimpinan Gereja-Gereja Se-Dunia maupun Gereja-Gereja Pasifik bahkan Sinode Gereja Kristen Injili di Tanah Papua juga pernah menyatakan pandangannya soal hak menentukan nasiba sendiri Orang Papua, bahkan pimpinan Gereja seperti Uskup Agung Desmond Tutu dari Zimbabwe pernah menegaskan hal yang sama. Pernyataan yang sangat monumental tersebut masih diikuti dengan pernyataan lain bahwa MSG memiliki kekhawatiran mengenai pelanggaran hak asasi manusia dan bentuk lain yang berkaitan dengan kekejaman terhadap rakyat Papua Barat. Inilah yang menjadi dasar mengapa ada rencana kunjungan misi Menteri Luar Negeri MSG ke Indonesia belakangan ini. Satu hal penting yang perllu dicatat oleh rakyat Papua dan Pimpinan Negara Indonesia bahwa pernyataan resmi para Pemimpin MSG tersebut adalah fakta dan sulit ditarik kembali sampai kapanpun dan telah membawa akibat baru yang cukup menghebohkan pula. Dimana pada akhir Juli 2013 lalu sejumlah anggota Parlemen Tinggi Kerajaan Inggris telah mengadakan perdebatan resmi tentang Papua, dimana mereka telah menyampaikan keberatan mereka tentang situasi HAM dan memanggil Perdana Menteri Inggris untuk mengambil posisi yang lebih tegas. Bahakan beberapa dari para anggota Parlemen Tinggi Kerajaan tersebut mentakan bahwa mereka mendukung kebutuhan untuk referendum tentang nasib Papua. Hal ini bahkan terjadi hanya dalam waktu 2 [dua] minggu setelah situasi Papua dikemukakan di Dewan Hak Asasi Manusia [HAM] PBB di Jenewa-Swiss. Dengan demikian saya ingin menyampaikan pesan sebagai salah satu advokat senior dan pembela HAM di Tanah Papua bahkan pernah meraih Penghargaan Internasional di Bidang HAM "John Humphrey Freedom Award" Tahun 2005 dari Canada kepada para Pemimpin Dunia seperti Preside Barack Obama dari Amerika Serikat dan Perdana Menteri Australia Kevin Ruud bahkan Kongres Amerika dan Parlemen Australia serta yang utama adalah Ratu Beatrix dari Kerajaan Belanda dan Perdana Menteri serta Parlemen Belanda dan Bundestag [Parlemen] Jerman untuk segera menyimak perkembangan luar biasa ini. Demikian komentar ! Peace, Yan Christian Warinussy Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari.-

Sabtu, 03 Agustus 2013

7 TERSANGKA "MAKAR" AIMAS KE PN.SORONG, IMPUNITAS TETAP

Hari Rabu, 31/7 lalu 7 [tujuh] orang Tersangka "Makar" Aimas 30/4 telah dilimpahkan bersama berkas perkaranya dari Kejaksaan Negeri [Kejari] Sorong ke Pengadilan Negeri [PN] Sorong. Mereka adalah Klemens Kodimko [71], Obeth Kamesrar [68], Antonius Saruf [62], Obaja Kamesrar [52], yordan Magablo [42], Hengky Mangamis [39] dan Isak Klabin [52]. Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum [LP3BH] Manokwari Yan Cristian Warinussy menyatakan bahwa pelimpahan berkas Isak Kalabin, dkk ke PN.Sorong ini kembali memenuhi daftar panjang terjadinya "Peradilan Sesat" terhadap rakyat sipil di Tanah Papua dan memperpanjang daftar terjadinya impunitas dari para pelaku kejahatan kemanusiaan dari aparat TNI dan POLRI yang terus ada di Bumi Cenderawasih ini. Rakyat Sipil di Tanah Papua senantiasa terus ditindak secara hukum dan politik dnegan pendekatan keamanan yang terus menggunakan anasir kekuatan senjata dan kekerasan fisik oleh aparat TNI dan POLRI terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul yang dijamin oleh hukum nasional dan internasional. Hal ini semakin mengemuka dengan adanya hasil pengamatan akhir [concluding observation] dari Komite HAM Perserikatan Bangsa Bangsa [PBB] pada tanggal 25 Juli 2013 yang lalu pada sesi ke-108 darei Komite tersebut di Jenewa-Swiss. Komite ini telah melakukan pengamatan terhadap kepatuhan Pemerintah Indonesia terhadap ketentuan-ketentuan dari Kovenan Internasional, baik dari segi kebijakan atau aturan maupun secara praktek Impunitas terus saja terjadi, dimana pelaku pelanggaran HAM Berat dari kalangan anggota TNI dan POLRI di Tanah papua tidak pernah tersentuh hukum. Hal itu terjadi dalam kasus penghilangan paksa terhadap aktivis pro demokrasi pada tahun 1997-1998, kasus Munir, kasus Wasior Berdarah 2001-2002, kasus Manokwari berdarah [kematian John Wamafma] tahun 1999, kasus Biak Berdarah [tewasnya ratusan orang di Menara Air-Biak] tahun 1998 dan kasus tewasnya 2 [dua] orang warga sipil di Aimas-Sorong 30 April 2013. Juga dalam kasus penyerangan aparat TNI dan POLRI terhadap warga sipil di Lapangan Zakeus-Padang Bulan-Jayapura 19 Oktober 2011 pasca KRP III. Para pelaku kekerasan dan pelaku kejahatan kemanusiaan seperti Kapolres dan Wakapolres Sorong Kota, mantan Kapolres Manokwari AKBP Bambang dan mantan Wakapolres Tavip Yulianto yang nyata-nyata ada bukti keterlibatannya dalam kasus pelanggaran HAM di Aimas 30 April 2013 dan Wasior 2001, namun mereka tidak pernah diajukan ke Pengadilan HAM untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan kejinya terhadap kemanusiaan di dunia. Sementara itu, rakyat sipil seperti Isak Kalabin, dkk yang tidak jelas keterlibatannya dalam kasus huku, justru dengan mudah ditangkap, dianiaya dan disksa dan didera dengan tuntutan hukum sebagai pelaku tindak pidana " Makar" berdasarkan pasal 106, 108, 110 KUH Pidana dan kini diajukan ke Pengadilan untuk mulai diadili pada 19 Agustus 2013 mendatang.

RINDU SAHABATKU

Seorang sahabat, yang ku nantikan kehadirannya dalam kehidupanku pada tgl 25/06/2020  pukul 15: 30 itu, terasa hatiku berdebar bahagia, da...